Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated - Siber24jam

Update

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated

Jakarta, Siber24jam.com – 27 September 2024. Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

 

Saksi yang diperiksa berinisial EY, MFD, dan JIR, masing-masing memegang peran penting dalam pelaksanaan proyek tersebut. EY bertindak sebagai Pengendali Mutu Independen Proyek Japek II Elevated periode 2017 hingga 2020, sementara MFD menjabat sebagai Kepala Teknik Proyek pada Januari 2017, dan JIR merupakan Direktur PT Risen Engineering Consultant. Pemeriksaan ketiganya dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait tersangka DP, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated.

 

“Kami memeriksa saksi-saksi ini untuk mendalami keterkaitan mereka dalam kasus ini dan memastikan semua aspek dari proses hukum terpenuhi,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

 

Proyek pembangunan yang dimaksud meliputi desain dan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Ruas Cikunir hingga Karawang Barat, termasuk ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

 

“Kami akan terus memproses penyidikan ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan transparansi dalam proyek-proyek strategis nasional,” tambah Agus Kurniawan, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.

Berita Lainnya

WordPress Ads