Jakarta, Siber24jam.com – Aroma busuk dugaan korupsi besar-besaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang...
Jakarta, Siber24jam.com – Dugaan kasus investasi bermasalah kembali mencuat dan melibatkan nama pengusaha kuliner ternama, Puspo Wardoyo. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp5 miliar setelah terlibat dalam kerja sama investasi proyek pembangunan pabrik yang dijalankan oleh pasangan suami istri, Amirullah Idris dan Nyoman Bagiastini, melalui perusahaan PT Andy Mandiri.

Dalam pernyataannya, Puspo menyebut bahwa dana investasi mulai disalurkan secara bertahap sejak Desember 2023. Salah satu bukti transfer senilai Rp50 juta ditujukan ke rekening Amirullah di Bank KB Bukopin Tbk. Total dana yang diklaim telah dikirimkan mencapai Rp5 miliar.
Adapun dalam struktur perusahaan, Nyoman Bagiastini disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Andy Mandiri, sementara Amirullah berperan sebagai pihak yang menjalin komunikasi langsung dengan para calon investor. Menurut Puspo, janji pengembalian dana telah disampaikan sebanyak 10 kali, termasuk pada 30 Agustus dan 17 September 2024, namun belum terealisasi hingga kini.
Puspo menambahkan bahwa pertemuan awal terjadi di Restoran Wong Solo, Tebet, Jakarta, pada 16 Desember 2023. Dalam pertemuan tersebut hadir beberapa pihak yang mengaku sebagai marketing PT Andy Mandiri, yakni Bu Nita, Bu Ida, dan Pak Romdhoni. Mereka memperkenalkan Amirullah sebagai investor utama dan menyampaikan sejumlah klaim mengenai latar belakang dan relasi Amirullah untuk meyakinkan tim Puspo.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima oleh tim Puspo, Amirullah sempat menyampaikan keinginan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. “Tunggu, lawyer sedang mempelajarinya. Kami akan membayar dengan damai, dibuatkan MoU, dan berita kemarin harus di-take down, selesai,” tulis Amirullah dalam pesan tersebut.
Namun, karena tidak ada tindakan konkret, pihak Puspo menyatakan akan menempuh jalur hukum. “Kami sudah terlalu sering dijanjikan. Ini saatnya kami menuntut keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Nyoman Bagiastini mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail persoalan tersebut dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada suaminya. Di sisi lain, Amirullah membenarkan bahwa dirinya menerima dana dari tim Puspo, namun menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari komitmen awal yang telah disepakati bersama. “Kami tidak menipu. Itu bagian dari kesepakatan awal,” kata Amirullah.
Hingga saat ini, belum ada langkah penyelesaian konkret dari pihak Amirullah maupun Nyoman. Pihak Puspo mengaku telah mengumpulkan berbagai dokumen, termasuk bukti komunikasi dan pertemuan, untuk memperkuat laporan mereka secara hukum.
Kasus ini masih dalam proses dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan.
Dan bahwa, berita ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami, segenap redaksi Siber24jam.com, menyampaikan permohonan maaf kepada PT Ardy Mandiri, Bapak H. Amirulloh, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin telah ditimbulkan
Berita Lainnya
Tags: Dugaan Penipuan Investasi Seret Nama Pengusaha Puspo Wardoyo, Kerugian Capai Rp5 Miliar











