Update

JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Melalui Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Jakarta Pusat

Jakarta, Siber24jam.com – 25 September 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada ekspose virtual yang digelar hari ini. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian di Jakarta Pusat yang melibatkan tersangka Ahmad Alfaqih.

 

Ahmad Alfaqih, yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sempat mengambil sebuah handphone dari korban Sutarsih di daerah Cempaka Putih. Setelah jatuh dari sepeda motor, tersangka mengembalikan barang curian dan meminta maaf. Proses damai antara tersangka dan korban diselesaikan secara musyawarah, dengan korban setuju untuk menghentikan proses hukum.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan, “Kasus ini kami ajukan untuk dihentikan karena tersangka menunjukkan itikad baik, dan korban telah memaafkan serta tidak mengalami kerugian materiil. Ini juga merupakan implementasi dari keadilan restoratif yang kami dorong.”

 

JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan atas 9 perkara lainnya, termasuk kasus pencurian, penganiayaan, pengancaman, dan kekerasan dalam rumah tangga di berbagai wilayah.

 

“Penerapan restorative justice ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana ringan, serta adanya perdamaian sukarela tanpa paksaan,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, JAM-Pidum.

 

Pemberian penghentian penuntutan ini merupakan bentuk dari kepastian hukum yang lebih menekankan pada aspek perdamaian dan manfaat sosial bagi masyarakat.

Berita Lainnya

Update News

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...

Desa Palamraya Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Perbarui Data Perlinsos

Siber24jam.com, OGAN ILIR – Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,...

ST Burhanuddin Lantik Enam Pejabat Baru Kejagung, Pesan Tegasnya Jadi Sorotan

    JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah...

Jangan Paksakan ke Masjid Saat Sakit Menular, KH Achmad Yaudin Sogir Jelaskan Dalil dan Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur

BOGOR Siber24jam.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad...