CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama...
Jakarta, Siber24jam.com – 25 September 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada ekspose virtual yang digelar hari ini. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian di Jakarta Pusat yang melibatkan tersangka Ahmad Alfaqih.
Ahmad Alfaqih, yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sempat mengambil sebuah handphone dari korban Sutarsih di daerah Cempaka Putih. Setelah jatuh dari sepeda motor, tersangka mengembalikan barang curian dan meminta maaf. Proses damai antara tersangka dan korban diselesaikan secara musyawarah, dengan korban setuju untuk menghentikan proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan, “Kasus ini kami ajukan untuk dihentikan karena tersangka menunjukkan itikad baik, dan korban telah memaafkan serta tidak mengalami kerugian materiil. Ini juga merupakan implementasi dari keadilan restoratif yang kami dorong.”
JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan atas 9 perkara lainnya, termasuk kasus pencurian, penganiayaan, pengancaman, dan kekerasan dalam rumah tangga di berbagai wilayah.
“Penerapan restorative justice ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana ringan, serta adanya perdamaian sukarela tanpa paksaan,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, JAM-Pidum.
Pemberian penghentian penuntutan ini merupakan bentuk dari kepastian hukum yang lebih menekankan pada aspek perdamaian dan manfaat sosial bagi masyarakat.




















