Update

Polisi Pastikan Proses Hukum Terhadap Tiga Anak di Bawah Umur yang Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Terus Berjalan

PALEMBANG, Siber24jam.com – Kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tiga anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berinisial AA (13) tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polda Sumatera Selatan melalui penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Sumsel, menangani kasus ini secara profesional dan proporsional.

 

Ketiga pelaku, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12), telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan bahwa ketiganya akan tetap berstatus tersangka dan proses penyidikan saat ini sedang dipercepat agar segera dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkaranya sedang kami kebut agar sesegera mungkin bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Sunarto pada Senin sore (9/9/2024).

 

Dari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil pada Minggu sore (1/9/2024), pihak kepolisian telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Dalam waktu 2×24 jam, keempat pelaku berhasil diamankan. Sunarto mengungkapkan keprihatinannya karena pelaku kejahatan ini juga anak-anak.

 

Pada konferensi pers yang digelar di PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap, termasuk dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menjelaskan bahwa meskipun pelaku adalah anak-anak, mereka tetap harus diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Wakil Ketua KPAD Sumsel, Efy Hendri, menegaskan bahwa kasus ini menarik perhatian publik dan proses hukum harus tetap berjalan meskipun para pelaku masih di bawah umur.

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan di polres atau kepolisian, melainkan akan dikembalikan kepada keluarga atau dititipkan ke lembaga kesejahteraan sosial yang ada di Sumatera Selatan. Penempatan di LPKS Dharma Pala atau PSR ABH Dharma Pala tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada.

 

Sunarto juga menegaskan bahwa asumsi publik yang menyatakan proses hukum akan diabaikan karena pelaku ditempatkan di PSR ABH Indralaya adalah keliru. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief, menambahkan bahwa ketiga ABH ini akan menjalani proses pembinaan mulai dari assessment hingga treatment yang akan dilakukan sampai putusan pengadilan keluar. Bentuk pembinaan yang dilakukan mencakup fisik, mental, keagamaan, keterampilan, dan kedisiplinan.

 

Di sisi lain, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, AKBP Sumaryono SPsi MPsi, menjelaskan bahwa dalam perspektif psikologi, remaja yang tumbuh di lingkungan yang kurang pengawasan orang tua dan dengan kondisi sosial ekonomi menengah ke bawah rentan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma masyarakat.

 

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menegaskan bahwa penyidik Polri telah menjalankan proses hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, di mana pelaku anak di bawah umur 14 tahun tidak bisa dipidana namun diberikan tindakan berupa perawatan.

 

Sunarto mengakhiri konferensi pers dengan menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berlanjut dan meminta dukungan dari masyarakat agar kasus serupa tidak terulang lagi. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah hukum Polda Sumatera Selatan agar tetap kondusif dan terhindar dari kasus-kasus yang merugikan.

Berita Lainnya

Update News

Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata

Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata

SPMB 2026 RAMAH untuk Semua, Disdik Kabupaten Bogor Buka Helpdesk hingga Masa Pendaftaran Berakhir

Cibinong, Siber24jam.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka layanan helpdesk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...

LSM KCBI Minta Investigasi Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Cibinong, Publik Menanti Klarifikasi Resmi

BOGOR, Siber24jam.com – Dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

KH Achmad Yaudin Sogir: Madrasah Aliyah Negeri dan MTs Lebih Menjanjikan Keberkahan Ilmu bagi Anak

Cibinong, Siber24jam.com – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Pengajian Jurnalis Al Qalam...