Update

Warga Keluhkan Bau Tak Sedap dari Puluhan Kolam Ikan Lele di Cibinong, Diduga Tidak Mengantongi Izin

Cibinong, Siber24jam.com – Warga di RT 4 RW 6, Kelurahan Nangewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, mengeluhkan keberadaan puluhan kolam ikan lele yang terbuat dari terpal. Kolam-kolam tersebut, selain mengeluarkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan warga, juga diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.

 

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kolam-kolam tersebut didirikan tanpa adanya sosialisasi maupun izin dari warga sekitar. “Waktu alat berat datang untuk menggali lahan, kami tidak diberi tahu. Pemilik lahan seharusnya mendapatkan izin dari dinas terkait sebelum memulai usaha ini,” ujarnya.

 

Mantan Ketua RT, Samin, juga mengaku tidak pernah menerima permintaan izin dari pemilik usaha. “Awalnya mereka bilang hanya untuk pembibitan ikan, tapi kenyataannya sekarang ada puluhan kolam kecil dan dua kolam besar. Ini sudah di luar perkiraan kami,” kata Samin.

Ketua RT yang baru, Ismail Saputra, berjanji akan menyampaikan keluhan warga kepada pemilik kolam dan pihak terkait. “Saya akan menyampaikan keluhan warga kepada pemilik kolam dan meneruskan ke pihak kelurahan,” ujar Ismail.

 

Lurah Nangewer Mekar, Hanny Septiani, ketika dihubungi mengaku belum mengetahui adanya kolam-kolam tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan RT dan RW setempat. “Saya akan segera berkoordinasi dengan RT dan RW. Sejauh yang saya tahu, kelurahan belum menerima izin terkait kolam ini,” jelas Hanny.

 

Ketika tim Siber24jam mengunjungi lokasi, tidak ada pengurus atau pemilik kolam yang bisa ditemui. Setelah meninggalkan bau busuk, mereka pergi, sementara warga harus menanggung dampaknya. Di lokasi ditemukan puluhan kolam ikan yang menimbulkan bau menyengat. Warga juga khawatir bahwa kolam-kolam tersebut bisa menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk demam berdarah (DBD) dan sumber penyakit lainnya.

 

Pemerhati lingkungan hidup, Ali, SH, menilai bahwa dari aspek hukum, usaha perikanan seperti ini seharusnya mengantongi izin lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Izin Lingkungan dan Izin Gangguan (Hinder Ordonantie)*. “Dalam kasus ini, pemilik usaha seharusnya mendapatkan izin dari warga sekitar melalui musyawarah yang melibatkan RT dan RW setempat sebelum memulai usaha,” jelas Ali.

 

Ali juga menambahkan bahwa, “Selain aspek perdata, jika usaha ini terbukti tidak memiliki izin dan menyebabkan polusi udara atau gangguan kesehatan bagi warga, pemilik usaha dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

 

Selain itu, Ali menekankan bahwa untuk usaha budidaya ikan dengan skala besar, diperlukan Izin Usaha Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Usaha Perikanan Budidaya. “Tidak adanya izin ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar,” tutup Ali.

Berita Lainnya

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Ajak Budayakan Gotong Royong, Korvei Digelar di Masjid Baitul Faizin hingga Alun-Alun Tegar Beriman

CIBINONG Siber24jam.com – Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar kegiatan korvei...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Gerakkan Gotong Royong Massal, Jalur Jakarta–Bogor Ditata Lebih Bersih dan Indah

Bogor, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar aksi gotong royong serentak untuk membersihkan sekaligus menata...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Gerakan Gotong Royong, Tata Bersih Jalur Jakarta–Bogor

SUKARAJA, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa,...

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Masuk Tahap Verifikasi, Mengapa Pelepasan 3.800 Hektare Hutan Ikut Disorot KPK?

Siber24jam.com,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri...