Update

Kejaksaan Agung Kawal Proyek Infrastruktur Strategis Senilai Rp28 Triliun

Jakarta, Siber24jam.com – 22 Agustus 2024. Kejaksaan Agung, melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL), resmi mengawal proyek infrastruktur strategis senilai Rp28,24 triliun. Langkah ini dimulai dengan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas yang digelar pada 21 Agustus 2024 di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

 

Direktur PPS, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., dalam sambutannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proyek-proyek strategis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Angkasa Pura II dan PT Pelabuhan Indonesia. Proyek-proyek ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan kualitas dan ketersediaan infrastruktur guna mendukung pengembangan ekonomi nasional.

“Melalui kegiatan pengamanan ini, Kejaksaan Agung bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ujar Dr. Patris.

 

Adapun beberapa proyek yang masuk dalam pengamanan tersebut meliputi pembangunan tol ruas Kayu Agung – Palembang – Betung dengan total investasi Rp8,39 triliun, pembangunan tol ruas Kertosono – Kediri senilai Rp6,78 triliun, dan pembangunan Tol Section Harbour Road II dengan nilai investasi Rp10,7 triliun. Selain itu, peningkatan fasilitas layanan dan kenyamanan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan pembangunan terminal multi-purpose di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Tahap I juga termasuk dalam proyek yang dikawal.

 

Dr. Patris menegaskan bahwa meskipun pengamanan ini bertujuan preventif, hal tersebut tidak membebaskan para personil terkait dari pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. “Pengamanan ini tidak menghapuskan pertanggungjawaban personil yang bersangkutan baik secara perdata, administratif, maupun pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Update News

Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Akhir Drama Nadiem Makarim! Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Jakarta Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Sekda Ajat Dorong Kolaborasi dan Regenerasi Penyuluh untuk Wujudkan Pertanian Modern di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penyuluh pertanian...

Siapa Bertanggung Jawab atas Skor SPMB 2026? KCD Mengaku Bingung, Masyarakat Makin Resah

BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....