Update

Kejaksaan Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melalui Keadilan Restoratif

Siber24jam.com Humbang Hasundutan, 21 Agustus 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, hari ini telah menyetujui penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara yang diselesaikan adalah kasus melibatkan Tersangka Ripai Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Ayat (4) jo Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa bermula pada 12 Juni 2024, saat Tersangka Ripai Pakpahan mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan sekitar 60 km/jam di Jalan Umum Doloksanggul-Paranginan. Tersangka menabrak korban, Nelly Agustina Sigalingging, yang sedang menyeberang jalan dan mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari yang sama di Rumah Sakit Vita Insani Pematang Siantar.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Herry Shan Jaya, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Andy Labanta Manik, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam proses ini, Tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada keluarga korban, dan keluarga korban telah menerima permohonan maaf tersebut serta meminta penghentian proses hukum.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H. Setelah menelaah berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setuju dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice pada 21 Agustus 2024.

Penghentian penuntutan ini dipertimbangkan atas dasar beberapa faktor:
– Proses perdamaian telah dilaksanakan, di mana Tersangka meminta maaf dan korban menerima permintaan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;
– Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan;
– Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan;
– Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.

JAM-Pidum telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto Ajak Seluruh Unsur Bergerak Bersama Wujudkan Kabupaten Bogor Bersih dan Asri

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...

Rudy Susmanto Apresiasi Peluncuran Pendidikan Antikorupsi, Siapkan Generasi Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045

JAKARTA, Siber24jam.com  — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi atas peluncuran Panduan dan Bahan Ajar...

11 Kepala Daerah Terseret OTT KPK dalam Dua Tahun, Kemendagri Sebut Korupsi Sudah Masuk Tahap Darurat

Jakarta, Siber24jam.com — Fenomena maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KH AY Sogir Ikuti UKK Tahap II Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Targetkan 9 Kursi pada Pemilu 2029

JAKARTA, Siber24jam.com — Tokoh muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir...