Update

Kejaksaan Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melalui Keadilan Restoratif

Siber24jam.com Humbang Hasundutan, 21 Agustus 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, hari ini telah menyetujui penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara yang diselesaikan adalah kasus melibatkan Tersangka Ripai Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Ayat (4) jo Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa bermula pada 12 Juni 2024, saat Tersangka Ripai Pakpahan mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan sekitar 60 km/jam di Jalan Umum Doloksanggul-Paranginan. Tersangka menabrak korban, Nelly Agustina Sigalingging, yang sedang menyeberang jalan dan mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari yang sama di Rumah Sakit Vita Insani Pematang Siantar.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Herry Shan Jaya, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Andy Labanta Manik, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam proses ini, Tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada keluarga korban, dan keluarga korban telah menerima permohonan maaf tersebut serta meminta penghentian proses hukum.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H. Setelah menelaah berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setuju dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice pada 21 Agustus 2024.

Penghentian penuntutan ini dipertimbangkan atas dasar beberapa faktor:
– Proses perdamaian telah dilaksanakan, di mana Tersangka meminta maaf dan korban menerima permintaan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;
– Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan;
– Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan;
– Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.

JAM-Pidum telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Akhir Drama Nadiem Makarim! Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Jakarta Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Sekda Ajat Dorong Kolaborasi dan Regenerasi Penyuluh untuk Wujudkan Pertanian Modern di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penyuluh pertanian...

Siapa Bertanggung Jawab atas Skor SPMB 2026? KCD Mengaku Bingung, Masyarakat Makin Resah

BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....