Update

FRRAK Minta Pansel Capim KPK Coret Kajati Bali Ketut Sumedana dari Kontestasi: Tuduhan Pelanggaran Etik dan Lindungi Koruptor

Bogor, Siber24jam.com – 16 Agustus 2024. Ketua Umum Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Doelsamson Sambarnyawa, SH, MH, menyampaikan permohonan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) untuk mencoret Dr. Ketut Sumedana, SH, MH dari kontestasi. Ketut Sumedana saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sekaligus Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.

 

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media cetak dan sosial serta para aktivis anti korupsi, Doelsamson menyoroti tindakan Sumedana yang dinilai melanggar kode etik. Tindakan ini merujuk pada foto yang menunjukkan Sumedana bersama eks Bupati Buleleng, seorang yang telah dilaporkan dalam kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Bali pada 5 Oktober 2023. Foto ini, diambil sehari setelah laporan tersebut, dinilai sebagai bentuk “show of force” yang seharusnya dihindari oleh institusi hukum.

 

“Hal ini sangat melukai rasa keadilan dan mengindikasikan adanya upaya melindungi koruptor. Kasus korupsi ini telah setahun ‘ditidurkan’ oleh Kejaksaan Tinggi Bali, padahal temuan awal oleh BPK RI tahun 2019 mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 20-30 miliar,” ujar Doelsamson.

 

Menurut Doelsamson, tindakan Sumedana bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1.UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 mengenai pelanggaran kode etik.

2.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan/korupsi.

3.UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

4.UU No. 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintah yang sehat dan bersih dari unsur KKN.

 

FRRAK meminta media massa untuk mengawal kasus pelanggaran kode etik ini dan mendesak Ketua Komisi Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa Ketut Sumedana. Laporan BPK RI 2019 yang berkaitan dengan kasus ini serta foto yang dimaksud telah dilampirkan sebagai bukti.

 

“Saatnya hukum menjadi panglima transparansi, objektivitas, integritas, akuntabilitas, kredibilitas, dan kapabilitas,” tegas Doelsamson.

 

Rakyat diharapkan merapatkan barisan dalam melawan segala bentuk pelanggaran hukum yang mencederai keadilan.

Berita Lainnya

Update News

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan Syariat

Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...

AMPETRA Indonesia Gelar Musyawarah Nasional Pertama dan Pelatihan di Jakarta

Jakarta, Siber24jam.com – 2 Mei 2026. Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA Indonesia) menggelar Musyawarah...

Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong

Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Pengajian Al Qalam Satukan Jurnalis Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir: Media Harus Jadi Air Penyejuk

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...