Jakarta, Siber24jam.com – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...
Jakarta, Siber24jam.com – 6 Agustus 2024. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah Sdr. DP, kuasa KSO PT Waskita–Acset. Penetapan ini mengikuti proses pemeriksaan terhadap tiga saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup. DP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, empat orang tersangka lainnya telah divonis bersalah dalam kasus ini, yakni Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Ir. Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda terkait dengan pengurangan volume pekerjaan dan pengkondisian lelang.
“Perbuatan DP, yang mengurangi volume pekerjaan tanpa kajian, merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar.

Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam lelang konstruksi dan perubahan desain yang diduga untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.













