Jakarta, Siber24jam.com – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...
Bogor, Siber24jam.com – 6 Agustus 2024. Pemerintah daerah Kabupaten Bogor tengah disorot terkait prioritas pembangunan proyek taman yang dinilai mengabaikan kebutuhan mendesak dalam sektor pendidikan. Di tengah berbagai kekurangan yang dihadapi oleh sekolah-sekolah di daerah ini, seperti kekurangan ruang kelas, meja belajar, dan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sejumlah pihak merasa bahwa proyek taman yang dibangun tidak memberikan manfaat edukatif yang signifikan.
Salah satu proyek yang mendapat sorotan adalah pembangunan taman di sekitar Masjid Bantul Faizin. Proyek ini dianggap tidak berkontribusi secara langsung terhadap pendidikan, terlebih lagi mengingat adanya taman bacaan yang dibangun lima tahun lalu dengan biaya miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.

KH Achmad Yaudin Sogir, seorang tokoh pendidikan dan politisi PKB, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. “Proyek taman ini seharusnya bukan prioritas utama, terutama ketika banyak sekolah di daerah ini yang kekurangan fasilitas dasar. Infrastruktur pendidikan harus menjadi fokus utama agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir. Beliau menambahkan, “Kita harus memperhatikan kondisi sekolah yang mengalami kerusakan, seperti meja belajar yang rusak dan fasilitas MCK yang tidak memadai. Pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama daripada proyek-proyek yang tidak langsung mendukung proses belajar.”
Di SD Negeri Parakan Kembang, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, kepala sekolah juga mengungkapkan kekhawatirannya. “Sekolah kami menghadapi berbagai kekurangan, mulai dari meja yang rusak hingga fasilitas MCK yang sudah tidak layak. Kami berharap pemerintah daerah bisa lebih memfokuskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar ini,” kata kepala sekolah.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai untuk mendukung hak tersebut. Dengan adanya kekurangan fasilitas di sekolah-sekolah, pemenuhan hak pendidikan ini menjadi terancam.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengalihkan fokus dari proyek-proyek sampingan menuju pemenuhan kebutuhan mendasar dalam sektor pendidikan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa anak-anak di Kabupaten Bogor mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.













