Update

Pengakuan Mengejutkan Kepala Sekolah: Kebenaran di Balik Anggaran Rp 1,9 Juta per Siswa per Bulan

Bogor, Siber24jam.com – Kepala sekolah salah satu SMA di Kabupaten Bogor baru-baru ini membuat pengakuan mengejutkan mengenai alokasi dana pendidikan dari APBN. Menurut pengakuan tersebut, setiap siswa SMA dikatakan menerima anggaran sebesar Rp 1,9 juta per bulan. Pengakuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai penggunaan dana tersebut, terutama mengingat masih banyak siswa yang menghadapi masalah pendidikan dan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah.

 

Kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Sebagai kepala sekolah, saya mengetahui bahwa setiap siswa SMA menerima dana dari APBN sekitar Rp 1,9 juta per bulan, yang langsung ditransfer ke rekening sekolah. Jika dana sebesar itu digunakan secara efektif, seharusnya tidak ada lagi siswa yang putus sekolah atau mengalami pungutan liar. Namun, kenyataannya masih banyak sekolah yang menerapkan pungutan.”

Untuk mengonfirmasi informasi ini, redaksi menghubungi SMA Negeri 3 Bogor Asri Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin, 5 Agustus 2024. Salah satu guru di sekolah tersebut, Joko, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki pemahaman mendalam tentang anggaran dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.

 

“Maaf, kami kurang memahami secara detail mengenai anggaran. Bukan hanya SMA 3, seluruh sekolah di Jawa Barat memiliki data tersebut karena mereka rutin melaporkan anggaran mereka ke Dinas Pendidikan,” kata Joko.

 

Pada hari yang sama, redaksi juga menghubungi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Barat di Keradenan, Kabupaten Bogor. Yanuar Putra, salah satu pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat, menyatakan bahwa anggaran pendidikan untuk SMA di Jawa Barat adalah sebesar Rp 1 juta per siswa per semester yang diberikan oleh APBN, tanpa adanya dana tambahan dari provinsi.

 

“Anggaran yang diberikan untuk SMA adalah Rp 1 juta per siswa per semester. Jika ada sekolah dengan 500 siswa, total anggaran untuk semester tersebut adalah Rp 500 juta. Jika ada kepala sekolah yang mengaku menerima lebih dari itu, kami meminta agar identitas kepala sekolah tersebut diinformasikan agar kami dapat memverifikasi kebenarannya. Semua dana pendidikan berasal dari APBN, dan tidak ada tambahan dari provinsi maupun sumber lain,” jelas Yanuar Putra.

 

Duel Syamson, Ketua Umum Front Rakyat Reformasi Anti-Korupsi (FRRAK), menyatakan kekagetannya jika benar dana yang diterima sekolah mencapai Rp 1,9 juta per siswa per bulan. Ia menilai bahwa dengan anggaran sebesar itu, kualitas pendidikan di Indonesia seharusnya sudah jauh lebih baik.

 

“Saya merasa sangat terkejut jika anggaran yang diterima untuk tingkat SMA benar-benar sebesar itu. Seharusnya, dengan dana yang begitu besar, kita sudah melihat kemajuan signifikan dalam pendidikan. Namun, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan liar dan kondisi pendidikan tidak menunjukkan kemajuan yang memadai. Saya meminta agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, KPK, dan kepolisian, segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran dana tersebut. Jika dunia pendidikan sudah terjerat korupsi, maka masa depan bangsa ini akan terancam,” tegas Duel Syamson.

 

Pengakuan dan pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan di Indonesia. Pengawasan dan investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan.

Berita Lainnya

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...