Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Jakarta, Siber24jam.com – 31 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini melibatkan kasus Robi Mahendra bin M. Tamin Nurdin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif disetujui dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:
– Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
– Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, melainkan merupakan pengguna terakhir (end user), sesuai dengan metode know your suspect.
– Penangkapan Tersangka dilakukan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian sehari.
– Hasil asesmen terpadu mengkategorikan Tersangka sebagai pecandu, korban, atau penyalah guna narkotika, dengan dukungan surat keterangan dari pejabat berwenang.
– Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
– Ada jaminan dari keluarga atau wali untuk rehabilitasi melalui proses hukum.
JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Jakarta, 31 Juli 2024
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan











