CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menuntaskan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan narkotika, melibatkan tersangka B dan R. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 22.378.315.956,90,-.

Kasus yang diungkap pada akhir tahun 2023 ini melibatkan berbagai modus operandi dalam pencucian uang, antara lain:
– **Modus Structuring**: Memecah transaksi besar menjadi beberapa transaksi kecil.
– **Modus U-Turn**: Mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi dan mengembalikannya ke rekening asal.
– **Modus Pembelian Aset Mewah**: Membeli barang mewah atas nama orang lain.
– **Modus Pass By**: Memindahkan dana langsung ke rekening lain atau menariknya secara tunai.
– **Modus Rekening Perusahaan Fiktif**: Menggunakan rekening perusahaan fiktif untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Dari operasi ini, petugas berhasil menyita:
1. **31 Rekening Bank** dengan total Rp 298.315.956,90.
2. **Aset Barang Tidak Bergerak** di tiga wilayah Sumatera Selatan (Pelembang, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Timur), dengan nilai total Rp 10.300.000.000,-, terdiri dari:
– 1 rumah senilai Rp 3.500.000.000,-
– 2 ruko senilai Rp 2.000.000.000,-
– 1 lahan sawah senilai Rp 400.000.000,-
– 1 bidang tanah dengan bangunan toko, toko pertanian, pom bensin mini, dan gudang pupuk senilai Rp 4.000.000.000,-
3. **Aset Barang Bergerak** berupa 17 kendaraan dengan nilai total Rp 11.780.000.000,-, terdiri dari:
– 12 truk fuso tronton dump senilai Rp 10.200.000.000,-
– 4 kendaraan roda 4 senilai Rp 1.550.000.000,-
– 1 kendaraan roda 2 senilai Rp 30.000.000,-
Penyidikan mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut berasal dari tiga sumber aliran dana kejahatan narkotika sejak tahun 2010 hingga 2023, yaitu:
– **M (Napi Lapas Nusa Kambangan)**: Mengirimkan Rp 789.500.000,- kepada tersangka B dalam lima transaksi dari 09-02-2022 hingga 14-11-2022.
– **FA (Napi Lapas Pekanbaru)**: Mengirimkan Rp 7.397.085.008,- kepada tersangka B dalam 112 transaksi (01-06-2015 hingga 15-12-2022) dan Rp 2.344.000.000,- kepada tersangka R dalam 45 transaksi (10-12-2010 hingga 03-01-2023).
– **DA (Napi Lapas Palembang)**: Mengirimkan Rp 75.000.000,- kepada tersangka B dalam satu transaksi pada 13-05-2013.
Seluruh aset telah disita dan berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.













