Update

BNN RI Sita Aset TPPU Senilai Rp 22,37 Triliun dari Kasus Narkotika

Jakarta, Siber24jam.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menuntaskan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan narkotika, melibatkan tersangka B dan R. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 22.378.315.956,90,-.

Kasus yang diungkap pada akhir tahun 2023 ini melibatkan berbagai modus operandi dalam pencucian uang, antara lain:

 

– **Modus Structuring**: Memecah transaksi besar menjadi beberapa transaksi kecil.

– **Modus U-Turn**: Mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi dan mengembalikannya ke rekening asal.

– **Modus Pembelian Aset Mewah**: Membeli barang mewah atas nama orang lain.

– **Modus Pass By**: Memindahkan dana langsung ke rekening lain atau menariknya secara tunai.

– **Modus Rekening Perusahaan Fiktif**: Menggunakan rekening perusahaan fiktif untuk mengelabui aparat penegak hukum.

 

Dari operasi ini, petugas berhasil menyita:

 

1. **31 Rekening Bank** dengan total Rp 298.315.956,90.

2. **Aset Barang Tidak Bergerak** di tiga wilayah Sumatera Selatan (Pelembang, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Timur), dengan nilai total Rp 10.300.000.000,-, terdiri dari:

– 1 rumah senilai Rp 3.500.000.000,-

– 2 ruko senilai Rp 2.000.000.000,-

– 1 lahan sawah senilai Rp 400.000.000,-

– 1 bidang tanah dengan bangunan toko, toko pertanian, pom bensin mini, dan gudang pupuk senilai Rp 4.000.000.000,-

3. **Aset Barang Bergerak** berupa 17 kendaraan dengan nilai total Rp 11.780.000.000,-, terdiri dari:

– 12 truk fuso tronton dump senilai Rp 10.200.000.000,-

– 4 kendaraan roda 4 senilai Rp 1.550.000.000,-

– 1 kendaraan roda 2 senilai Rp 30.000.000,-

 

Penyidikan mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut berasal dari tiga sumber aliran dana kejahatan narkotika sejak tahun 2010 hingga 2023, yaitu:

 

– **M (Napi Lapas Nusa Kambangan)**: Mengirimkan Rp 789.500.000,- kepada tersangka B dalam lima transaksi dari 09-02-2022 hingga 14-11-2022.

– **FA (Napi Lapas Pekanbaru)**: Mengirimkan Rp 7.397.085.008,- kepada tersangka B dalam 112 transaksi (01-06-2015 hingga 15-12-2022) dan Rp 2.344.000.000,- kepada tersangka R dalam 45 transaksi (10-12-2010 hingga 03-01-2023).

– **DA (Napi Lapas Palembang)**: Mengirimkan Rp 75.000.000,- kepada tersangka B dalam satu transaksi pada 13-05-2013.

 

Seluruh aset telah disita dan berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Forkopimda dan Kopassus Demi Stabilitas Daerah

CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Rudy Susmanto Bangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

CIBINONG, Siber24jam.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam...

Rudy Susmanto Perkuat Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Bogor Barat dan Timur

CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerima silaturahmi dan audiensi bersama Presidium Bogor Barat...

Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong

CIBINONG Siber24jam.com – Irawansyah SH resmi menempuh langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait...