Bogor Siber24jam.com — Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor menyebabkan debit air di Sungai...
Jakarta, Siber24jam.com – 29 Juli 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose yang menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk kasus pencurian handphone di Prabumulih. Dalam ekspose ini, kasus terhadap tersangka Halimah binti Hapli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Mirsyah Rizal, S.H., kasus ini dimulai ketika tersangka, yang menginap di rumah orang tua, melihat bahwa rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning sering kosong. Tersangka kemudian masuk ke rumah tersebut dan mencuri sebuah handphone OPPO seri A74. Setelah melakukan proses perdamaian, di mana tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, dan korban menerima permintaan maaf tersebut, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan setelah mempelajari berkas perkara. JAM-Pidum juga menyetujui 10 kasus lain melalui mekanisme yang sama, melibatkan berbagai jenis pelanggaran seperti penganiayaan dan pencurian.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk itikad baik dari tersangka, tidak adanya riwayat kejahatan sebelumnya, dan kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela. Selain itu, proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta merespons positif dari masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, kontak dapat dilakukan kepada Agus Kurniawan, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan.
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL.
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H.











