Magelang, 18 April 2026 Siber24jam.com — Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang...
Mataram, Siber24jam.com – 9 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tabanan telah mengamankan Ni Wayan Sri Candri Yasa, tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Desa Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, untuk anggaran tahun 2017 hingga 2020.
Upaya pemanggilan terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA dilakukan sebanyak tiga kali pada tanggal 23 November 2023, 1 Desember 2023, dan 15 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint – 814/N.1.17/Fd.2/11/2023. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Kemudian, pemanggilan kembali dilakukan pada tanggal 2 Februari 2024, 8 Maret 2024, dan 22 Mei 2024 juga tidak diindahkan.
Dalam upaya untuk memastikan kehadiran tersangka, Kejaksaan Negeri Tabanan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan pengamanan. Berdasarkan informasi yang diterima, NI WAYAN SRI CANDRI YASA terpantau berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB, tepatnya di Kota Mataram.
Setelah konfirmasi keberadaan tersangka, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengamankan NI WAYAN SRI CANDRI YASA. Pada tanggal 8 Juli 2024, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di Kota Mataram.
NI WAYAN SRI CANDRI YASA sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama satu malam sebelum diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan pada tanggal 10 Juli 2024 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya tegas Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dan memastikan bahwa tersangka memenuhi proses hukum yang berlaku.











