Update

PERGUBI Dukung Bambang Soesatyo Selesaikan Proses Menjadi Guru Besar

Siber24jam.com – Ketua MPR RI, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, dan dosen tetap pascasarjana di beberapa universitas, Bambang Soesatyo, mendapatkan dukungan dari Persatuan Profesor/Guru Besar Indonesia (PERGUBI) untuk segera menyelesaikan proses menjadi Guru Besar/Profesor sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa jumlah profesor atau guru besar di Indonesia masih rendah, dengan hanya sekitar 2,61 persen dari 311.63 dosen aktif yang bergelar Profesor/Guru Besar pada tahun 2023. Sementara di berbagai negara lain, rata-rata jumlah profesornya mencapai 20 hingga 30 persen.

Menurut PERGUBI, kurangnya jumlah profesor disebabkan oleh peraturan yang sering berubah, yang membingungkan dosen dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Selain itu, dosen juga terbebani dengan banyaknya beban administrasi, yang mengganggu konsentrasi dalam peningkatan ilmu serta proses belajar mengajar.

“PERGUBI juga menyampaikan banyak aspirasi lain seputar permasalahan di dunia pendidikan, salah satunya terkait kewajiban dosen dan mahasiswa S2 serta S3 untuk mempublikasikan artikel dalam jurnal terindeks Scopus. Hal ini justru mendatangkan moral hazard baru dengan lahirnya para ‘calo jurnal’. Disisi lain, dengan mengistimewakan Scopus, justru membuat pertumbuhan jurnal dalam negeri menjadi terhambat, karena semuanya mengejar Scopus,” ujar Bamsoet usai menerima PERGUBI di Jakarta, Senin (8/7/24).

Pengurus PERGUBI yang hadir antara lain Penasehat Prof. Bomer Pasaribu, Ketua Umum Prof. Gimbal Dolok Saribu, Sekjen Prof. Arief, Prof. Tumanggor, Prof. Parlagutan Silitonga, Prof. Aji Suratman, dan Prof. Juanda.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan bahwa tidak ada salahnya Indonesia mencontoh Australia National University (ANU). Produk penelitian sivitas akademika ANU wajib disubmit ke 5 jurnal yang diterbitkan oleh ANU sendiri, sehingga menumbuhkembangkan jurnal internal ANU untuk terus berkembang. Penelitian mahasiswa dan dosennya dari berbagai disiplin ilmu dipublikasikan oleh jurnal dari kampus mereka sendiri.

“Daripada sibuk mengejar jurnal terindeks Scopus, lebih baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong agar kampus bisa memiliki jurnal sendiri. Sehingga kita bisa berdaulat dalam dunia pendidikan, tidak hanya sibuk mengejar Scopus dengan label internasional yang kapabilitas dan kapasitasnya juga bisa jadi tidak kalah hebat dengan jurnal dari dalam negeri. Dengan hanya terfokus pada Scopus, malah membuat uang para dosen lari ke luar negeri, karena harus membayar fee administrasi yang tidak sedikit, bahkan hingga puluhan juta rupiah,” jelas Bamsoet.

Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (PADIH UNPAD) ini menerangkan bahwa dalam UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi maupun UU No.11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tidak secara spesifik mengatur publikasi artikel jurnal harus terindeks Scopus. Pasal 46 ayat 2 UU No.12/2012 justru menegaskan bahwa hasil penelitian dimuat dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi dan/atau buku yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi atau penerbit lainnya dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).

“Jadi UU tidak mewajibkan terindeks Scopus. Tidak heran jika masalah Scopus ini senantiasa menjadi bahasan serius dalam lima tahun terakhir di Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena Scopus bukan satu-satunya pengindeks publikasi internasional bereputasi di dunia, masih banyak lainnya. Daripada terjebak dalam perangkap Scopus, justru ada baiknya menumbuhkembangkan jurnal kampus menjadi jurnal nasional dan internasional, yang menjadi kebanggaan bangsa,” tambah Bamsoet.

“Terlebih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memiliki platform ilmiah daring Science and Technology Index (SINTA), yang menyajikan daftar jurnal nasional yang telah terakreditasi. Seharusnya, SINTA inilah yang harus dimaksimalkan untuk menumbuhkembangkan jurnal dalam negeri untuk mempublikasikan artikel para dosen dan mahasiswa,” pungkas Bamsoet.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Sekda Ajat Apresiasi Semangat Warga Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Sekda Ajat Apresiasi Semangat Warga Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Bupati Bogor Rudy Susmanto Turunkan Pejabat Pemkab ke Sekolah, Sampaikan Pesan Anti Narkoba dan MBG

Siber24jam.con, BOGOR  – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengerahkan para kepala perangkat daerah, asisten, staf ahli,...

PD Goes To School, Kadiskominfo Sampaikan Empat Pesan Penting Bupati Bogor kepada Siswa SMPN 1 Klapanunggal

Siher24jam.com, BOGOR – Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor dalam program Perangkat Daerah (PD) Goes to School,...

Perumahan Galaksi Cibinong Disorot, Dugaan Kejanggalan Izin dan Tukar Guling Aset Kelurahan Diminta Diusut

Siber24jam.com, CIBINONG – Keberadaan proyek Perumahan Galaksi di wilayah Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,...