RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Siber24jam.com – Sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD) disesalkan oleh Wakil Ketua MPR, Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad. Teguran tersebut mengharuskan Ketua MPR untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap. MKD menyebut Ketua MPR telah melanggar kode etik terkait pernyataannya tentang wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945.
“Putusan MKD tidak tepat,” ujar Fadel Muhammad kepada beberapa wartawan yang bertemu dengannya di Ruang Kerja Pimpinan MPR, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 25 Juni 2024.
Fadel Muhammad menyebut keputusan MKD tidak tepat dengan dua alasan. Pertama, prosedur pemanggilan kepada Ketua MPR tidak sesuai dengan prosedur tata tertib. “Jadi prosedurnya cacat hukum,” ujarnya. Kedua, dalam setiap pembahasan terkait tugas-tugas MPR, Ketua MPR melibatkan para Wakil Ketua MPR. “Jadi keputusan yang diambil bukan berdasarkan kapasitas pribadi namun melibatkan semua pimpinan,” tambahnya. Oleh karena itu, MKD seharusnya tidak boleh salah menginterpretasi bahwa ini merupakan urusan pribadi, bukan urusan pimpinan MPR.

Dirinya, mewakili pimpinan MPR, merasa keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan MKD kepada Ketua MPR. “Bila Ketua MPR mendapat sanksi, para Wakil Ketua MPR juga ikut merasakan atau terkena,” ujarnya. “Sanksi ini sedikit mengganggu kinerja MPR,” tambahnya.
Untuk itu, mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu menegaskan kembali bahwa sanksi MKD kepada Ketua MPR merupakan sesuatu yang tidak tepat. “Mungkin ada hal-hal politik di baliknya namun kita tidak tahu,” ungkapnya.
Alumni ITB itu mengungkap
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Muscab PKB Kabupaten Bogor 2026: Ahmad Fauzi Dorong Militansi, Edwin Sumarga Targetkan Kader PKB Kuasai Parlemen hingga Eksekutif
Tags: Fadel Muhammad Sesalkan Teguran Tertulis MKD kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo











