CIBINONG Siber24jam.com – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bogor memperkuat sinergi dengan...
Jakarta Barat,Siber24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji, terkait dugaan penggelapan dana.

Penangkapan Batara dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan. Batara dilaporkan oleh Fuji pada September 2023 dengan tuduhan berdasarkan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Benar, kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024,” kata Andri saat dihubungi pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Andri, Batara diduga menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar. Batara sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 dari pembayaran brand dan atau agency untuk 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor. Uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” jelasnya.



















