Lestarikan Tradisi Suro, Warga Mangunharjo Kompak Bersihkan Lingkungan Jelang Pagelaran Wayang Kulit
Siber24jam.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Pengajuan yang disetujui tersebut melibatkan tujuh tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia. Berikut adalah daftar tersangka dan keterangan lebih lanjut:
1. Robin H. Pango dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Naufal Rifqi bin Raden Mohammad Rasul dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Muhammad Bagus Robysta dari Kejaksaan Negeri Jember, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Ibrah Cahya Pratama bin Toni Rusdiantoro dari Kejaksaan Negeri Lamongan, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Dwi Nanang Susilo dari Kejaksaan Negeri Jember, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Daniel bin Slamet Edi Susanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
7. Andika Danias Pratya bin Muh Soleh dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan Rehabilitasi
Permohonan rehabilitasi bagi para tersangka tersebut didasarkan pada sejumlah alasan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode “know your suspect”, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka ditangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Ada surat jaminan dari keluarga atau wali para tersangka untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

















