Update

Diskusi BPJS Kesehatan: Implementasi Perpres No. 59 Tahun 2024 dan Dampaknya Terhadap Program JKN

Bogor, Siber24jam.com – 28 Juni 2024 – Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, memimpin diskusi bertema “Serap Aspirasi Pekerja atas Dampak Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 terhadap Program JKN” yang diadakan di Hotel Harris Cibinong, Kabupaten Bogor. Acara ini dihadiri oleh direksi BPJS, serikat pekerja, dan perwakilan media. Diskusi berlangsung dinamis dengan moderasi dari Siruaya Utamawan.

**Perubahan Kebijakan Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024**

 

Dalam diskusi tersebut, beberapa poin penting dan kesimpulan yang dicapai antara lain:

 

1. **Perubahan Peraturan:**

Terdapat 24 Pasal dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 yang mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 (Perpres 59/2024). Perubahan ini membawa perbaikan yang berdampak positif bagi peserta, antara lain:

– Rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 dan penyesuaian manfaat serta iuran paling lambat 1 Juli 2025.

– Penguatan perlindungan dan penjaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK.

– Pengecualian perhitungan upah bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di usaha mikro dan kecil di bawah UMR.

– Pengurangan besaran maksimal denda layanan yang hanya berlaku satu kali.

– Penyempurnaan pengaturan perpindahan FKTP dan redistribusi peserta.

 

2. **Perlunya Pedoman Teknis:**

Beberapa perubahan kebijakan Perpres 59/2024 memerlukan pedoman teknis yang lebih jelas dan konkret, khususnya terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, agar pelayanan kepada peserta tidak terhambat.

 

3. **Pengawasan Implementasi:**

Diperlukan peran aktif seluruh unsur dan stakeholder sesuai kewenangannya, termasuk unsur pekerja, untuk mengawasi dan mengawal implementasi kebijakan Perpres 59/2024 serta penyusunan peraturan turunannya guna memperbaiki program JKN.

 

4. **Dukungan Dewan Pengawas:**

Dukungan Dewan Pengawas diperlukan untuk mengawasi implementasi kebijakan Perpres 59/2024, khususnya mengenai kebijakan PHK, agar pekerja tetap memperoleh manfaat jaminan selama 6 bulan dan pemberi kerja tetap membayarkan iuran pekerja hingga ada putusan yang inkrah. Selanjutnya, pekerja dapat dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

 

5. **Evaluasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS):**

Unsur pekerja mengapresiasi kebijakan KRIS namun meminta agar Pemerintah mengevaluasi penerapannya dengan mempertimbangkan keberadaan 3 kelas standar bagi peserta, bukan hanya satu kelas.

 

6. **Pengawasan Pelayanan IGD:**

BPJS Kesehatan diminta melakukan peninjauan terhadap pelayanan IGD yang diberikan oleh fasilitas kesehatan, mengingat masih ditemukan pasien yang harus mengantri berhari-hari untuk mendapatkan ruang kelas perawatan.

 

7. **Apresiasi kepada Dewan Pengawas:**

Serikat Pekerja/Buruh mengapresiasi peran Dewan Pengawas yang telah banyak membantu menyelesaikan berbagai keluhan dan permasalahan yang disampaikan, serta berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan Serikat Pekerja/Buruh semakin kuat di masa mendatang.

 

8. **Sosialisasi Program JKN:**

Forum diskusi meminta BPJS Kesehatan untuk menambah anggaran kegiatan sosialisasi guna memberikan edukasi lebih luas mengenai penyelenggaraan program JKN kepada pekerja.

 

Siruaya Utamawan, selaku moderator, menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk memastikan implementasi Perpres 59/2024 berjalan lancar dan membawa manfaat yang nyata bagi seluruh peserta JKN. “Kerjasama yang erat antara semua pihak adalah kunci untuk menjamin bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peserta JKN,” ujar Siruaya Utamawan.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Turun Langsung, Biaya Pengobatan 103 Siswa Terindikasi Keracunan Ditanggung Pemkab

CISARUA Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung meninjau Rumah Sakit Paru (RSPG) Cisarua,...

Prabowo Murka soal Karhutla, Korporasi Pelanggar Terancam Kehilangan Seluruh Izin

JAKARTA Siber24jam.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mencabut seluruh izin perusahaan yang terbukti melanggar...

Skandal Tunjangan DPRD Indramayu, Ketua dan Plt Sekwan Ditahan Kejati Jabar

BANDUNG Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Sukseskan Indonesia Asri, Penghijauan Digencarkan di 40 Kecamatan

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyukseskan Program...