Update

Diskusi BPJS Kesehatan: Implementasi Perpres No. 59 Tahun 2024 dan Dampaknya Terhadap Program JKN

Bogor, Siber24jam.com – 28 Juni 2024 – Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, memimpin diskusi bertema “Serap Aspirasi Pekerja atas Dampak Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 terhadap Program JKN” yang diadakan di Hotel Harris Cibinong, Kabupaten Bogor. Acara ini dihadiri oleh direksi BPJS, serikat pekerja, dan perwakilan media. Diskusi berlangsung dinamis dengan moderasi dari Siruaya Utamawan.

**Perubahan Kebijakan Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024**

 

Dalam diskusi tersebut, beberapa poin penting dan kesimpulan yang dicapai antara lain:

 

1. **Perubahan Peraturan:**

Terdapat 24 Pasal dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 yang mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 (Perpres 59/2024). Perubahan ini membawa perbaikan yang berdampak positif bagi peserta, antara lain:

– Rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 dan penyesuaian manfaat serta iuran paling lambat 1 Juli 2025.

– Penguatan perlindungan dan penjaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK.

– Pengecualian perhitungan upah bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di usaha mikro dan kecil di bawah UMR.

– Pengurangan besaran maksimal denda layanan yang hanya berlaku satu kali.

– Penyempurnaan pengaturan perpindahan FKTP dan redistribusi peserta.

 

2. **Perlunya Pedoman Teknis:**

Beberapa perubahan kebijakan Perpres 59/2024 memerlukan pedoman teknis yang lebih jelas dan konkret, khususnya terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, agar pelayanan kepada peserta tidak terhambat.

 

3. **Pengawasan Implementasi:**

Diperlukan peran aktif seluruh unsur dan stakeholder sesuai kewenangannya, termasuk unsur pekerja, untuk mengawasi dan mengawal implementasi kebijakan Perpres 59/2024 serta penyusunan peraturan turunannya guna memperbaiki program JKN.

 

4. **Dukungan Dewan Pengawas:**

Dukungan Dewan Pengawas diperlukan untuk mengawasi implementasi kebijakan Perpres 59/2024, khususnya mengenai kebijakan PHK, agar pekerja tetap memperoleh manfaat jaminan selama 6 bulan dan pemberi kerja tetap membayarkan iuran pekerja hingga ada putusan yang inkrah. Selanjutnya, pekerja dapat dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

 

5. **Evaluasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS):**

Unsur pekerja mengapresiasi kebijakan KRIS namun meminta agar Pemerintah mengevaluasi penerapannya dengan mempertimbangkan keberadaan 3 kelas standar bagi peserta, bukan hanya satu kelas.

 

6. **Pengawasan Pelayanan IGD:**

BPJS Kesehatan diminta melakukan peninjauan terhadap pelayanan IGD yang diberikan oleh fasilitas kesehatan, mengingat masih ditemukan pasien yang harus mengantri berhari-hari untuk mendapatkan ruang kelas perawatan.

 

7. **Apresiasi kepada Dewan Pengawas:**

Serikat Pekerja/Buruh mengapresiasi peran Dewan Pengawas yang telah banyak membantu menyelesaikan berbagai keluhan dan permasalahan yang disampaikan, serta berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan Serikat Pekerja/Buruh semakin kuat di masa mendatang.

 

8. **Sosialisasi Program JKN:**

Forum diskusi meminta BPJS Kesehatan untuk menambah anggaran kegiatan sosialisasi guna memberikan edukasi lebih luas mengenai penyelenggaraan program JKN kepada pekerja.

 

Siruaya Utamawan, selaku moderator, menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk memastikan implementasi Perpres 59/2024 berjalan lancar dan membawa manfaat yang nyata bagi seluruh peserta JKN. “Kerjasama yang erat antara semua pihak adalah kunci untuk menjamin bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peserta JKN,” ujar Siruaya Utamawan.

Berita Lainnya

Update News

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan Syariat

Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...

AMPETRA Indonesia Gelar Musyawarah Nasional Pertama dan Pelatihan di Jakarta

Jakarta, Siber24jam.com – 2 Mei 2026. Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA Indonesia) menggelar Musyawarah...

Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong

Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Pengajian Al Qalam Satukan Jurnalis Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir: Media Harus Jadi Air Penyejuk

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...