Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...
Bogor, Siber24jam.com – Korupsi dan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan merupakan tindakan yang sangat merugikan, baik bagi siswa, orang tua, maupun masa depan bangsa. Ketika guru dan dinas pendidikan terlibat dalam tindakan ini, dampaknya tidak hanya dirasakan di dunia tetapi juga akan menjadi beban di akhirat. Dalam Islam, perbuatan ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Penggunaan Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan membantu siswa yang kurang mampu. Ketika dana ini disalahgunakan oleh oknum guru atau pejabat dinas pendidikan untuk keuntungan pribadi, mereka melakukan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan.
Dampak Korupsi dan Pungli
1. Merugikan Siswa: Dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas dan kebutuhan pendidikan menjadi tidak maksimal. Siswa yang seharusnya mendapatkan bantuan malah terabaikan.
2. Menghancurkan Kepercayaan: Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah menjadi luntur.
3. Membebani Orang Tua: Pungli menambah beban finansial yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh orang tua siswa.
Ganjaran di Hari Kiamat
Dalam Islam, setiap tindakan manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap pemimpin adalah penggembala, dan setiap penggembala akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Korupsi dan pungli adalah bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab ini. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
> “وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ”
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Tindakan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal akan mendatangkan murka Allah dan azab yang pedih di akhirat.
Tidak Halalnya Nafkah dari Hasil Korupsi
Nafkah yang dihasilkan dari korupsi dan pungli adalah haram. Rasulullah SAW bersabda:
> “أيُّما جسدٍ نبتَ من سُحتٍ فالنارُ أولى به”
“Setiap daging yang tumbuh dari makanan haram, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Tirmidzi).
Harta yang haram, bila digunakan untuk memberi makan keluarga, maka tidak akan membawa berkah dan malah akan membawa keburukan bagi keluarga tersebut.
Penutup
Korupsi dan pungli dalam dunia pendidikan adalah perbuatan yang tidak hanya merugikan dunia tetapi juga akan mendatangkan azab di akhirat. Sebagai umat Islam, kita harus menjaga amanah yang diberikan dan menggunakan dana yang ada dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan. Marilah kita bersama-sama menghindari perbuatan haram ini dan selalu berusaha untuk hidup dalam ridha Allah SWT.
Semoga artikel ini bisa menjadi pengingat dan pelajaran bagi kita semua, khususnya bagi para guru dan pejabat dinas pendidikan, untuk selalu berpegang teguh pada nilai-nilai kejujuran dan amanah dalam menjalankan tugasnya.
KH Achmad Yaudin Sogir













