Breaking
Sun. Mar 23rd, 2025

Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018. Para saksi yang diperiksa adalah:

1. YH, Manager Trading & Services periode 2017-2020.
2. AM, Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019-2022.
3. YP, Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017-2019.
4. DM, Depository Officer UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018-2019.
5. AA, SPV SSC (Security System).

Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 ANTAM pada tahun 2018 yang melibatkan Tersangka BS dan Tersangka AHA. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak dan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum.

(Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

 

Editor: Zakar

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads