Siber24jam.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022. Pemeriksaan yang dilakukan pada hari Kamis, 20 Juni 2024, ini melibatkan tiga individu yaitu GAR selaku pihak swasta, YH yang menjabat sebagai Manager Trading & Services pada periode 2017 hingga 2020, dan HKT selaku pihak swasta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kasus ini menyangkut sejumlah tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi adalah bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor: Zakar