Siber24jam.com, JAKARTA – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta pada...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
“Dua orang saksi yang diperiksa adalah HMD, yang menjabat sebagai Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung pada tahun 2018, dan NPW, yang bertindak sebagai Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung pada tahun 2018,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam yang melibatkan Tersangka BS dan Tersangka AHA. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025: Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Penjualan Emas Surabaya



















