Update

Pelanggaran Hak Jurnalis: Oknum Polisi Polda Riau Halangi Wartawan Meliput Kecelakaan

Siber24jam.com – Dunia Pers kembali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Polda Riau dalam penangkapan bandar narkoba di Jalan Soekarno Hatta, simpang Jalan Handayani, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru pada 30 Mei 2024. Seorang wartawan, Rahmat Panggabean, dilarang meliput peristiwa yang menggemparkan masyarakat tersebut.

Menurut laporan dari media Opsinews.com (03 Juni 2024), kejadian bermula saat sebuah mobil HRV dengan nomor polisi BM 14XX FR melaju mundur dengan kecepatan tinggi di Jalan Soekarno Hatta, lalu bertabrakan dengan sebuah mobil Box L300 BM 94XX TQ yang melaju dari arah belakang. Rahmat Panggabean yang kebetulan berada di tempat kejadian langsung mencoba mengambil gambar dan video untuk kepentingan pemberitaan.

Namun, Rahmat diminta oleh oknum polisi yang mengaku dari Polda Riau untuk tidak mengambil gambar di sekitar lokasi kecelakaan. Bahkan, seorang oknum polisi mencoba menggertak Rahmat dengan meminta dia menjadi saksi peristiwa tersebut. Rahmat menyanggupi permintaan itu, dengan alasan kesaksiannya adalah untuk kepentingan publik.

“Saya tidak menolak, selagi kesaksian saya itu untuk kepentingan publik atau orang banyak,” ujar Rahmat Panggabean yang mengaku akan memviralkan video oknum polisi yang menghalanginya dalam menjalankan tugas jurnalis, seperti dilansir Opsinews.com.

Rahmat sempat beradu argumen dengan pihak Polda Riau dengan menyatakan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas yang diatur oleh Undang-Undang. “Polisi sedang jalankan tugasnya dan saya jurnalis lagi menjalankan tugas jurnalistik juga, he, he he! sama tugas dong,” katanya kepada awak media.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum DPP Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, SH, MH, menyatakan bahwa aksi oknum anggota Polda Riau yang melarang wartawan dalam bertugas adalah pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut harus ditindaklanjuti dan bila perlu dilaporkan kepada pihak Propam Polda Riau.

“Saya kira jika benar-benar itu soal narkoba, seharusnya polisi dan wartawan bisa menjadi mitra kerja untuk membongkar kejahatan itu. Dan aneh juga, masa bahasa oknum polisi itu minta tolong untuk tidak diliput? Emangnya narkoba itu milik dia atau gimana? Dari situ aja sudah sangat janggal. Tidak ada aturan manapun yang bisa melarang wartawan dalam bertugas, sepanjang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pers,” katanya.

Feri Sibarani juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di tempat umum dan ditengah keramaian masyarakat. Sebagai kasus yang melibatkan bandar narkoba, wartawan sangat berkepentingan untuk mengambil gambar atau video peristiwa karena informasi tersebut perlu diketahui oleh masyarakat.

“Kita tahu semua, narkoba adalah musuh negara. Wartawan kan hanya meliput, bukan menganiaya. Kok dilarang? Sikap polisi seperti ini kan jelas-jelas melecehkan dunia pers. Saya minta Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dapat menjelaskan ini ke masyarakat secara masuk akal,” ujarnya.

Feri Sibarani juga menyoroti bahwa kejadian ini menunjukkan bahwa peredaran dan bisnis narkoba di Provinsi Riau masih berjaya. Ia berharap agar semua elemen di masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas narkoba, karena jika tidak, generasi muda akan terancam rusak mental dan moralitasnya.

“Kami dari PPDI meminta kepada semua elemen di masyarakat agar kompak dan bersama-sama kita berantas narkoba dari tengah-tengah kehidupan kita,” pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, Feri Sibarani mengingatkan agar tindakan polisi yang melarang wartawan dalam bertugas segera ditindaklanjuti, karena perbuatan tersebut adalah pelanggaran hukum.

“Sebagai negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Tindakan oknum polisi Polda Riau itu jelas melanggar ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Siapapun yang menghalangi wartawan dalam bertugas dapat dijerat dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 500 juta,” tutupnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Ribet, Melelahkan, dan Bikin Enggan: Pengusaha UMKM Keluhkan Sulitnya Lapor Pajak Tahunan PT di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...