CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – 8 Juni 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Surat Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.
Ketua KPK menyatakan, “Dalam pelaksanaan PPDB, integritas dan transparansi adalah kunci utama. Setiap calon peserta didik harus mendapatkan kesempatan yang sama tanpa ada intervensi atau gratifikasi dalam bentuk apapun.”
Latar belakang dikeluarkannya surat edaran ini adalah maraknya gratifikasi oleh oknum pendidikan. Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kejahatan korupsi, nepotisme, dan kolusi, malah menjadi tempat terjadinya kejahatan tersebut.
“Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh tugas KPK untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi. Dalam konteks PPDB, KPK menekankan bahwa proses penerimaan harus dilakukan secara efisien, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama dari edaran ini adalah mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB, serta memastikan penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.”
Surat Edaran tersebut mencakup beberapa imbauan penting, antara lain:
1. **Teladan Anti-Gratifikasi:** Semua pihak yang terlibat dalam PPDB wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
2. **Tidak Memanfaatkan PPDB untuk Korupsi:** Pelaksanaan PPDB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif atau tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.
3. **Koordinasi dan Konsultasi:** Diperlukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait untuk langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi.
4. **Penolakan Gratifikasi:** Pegawai ASN dan Non-ASN diharuskan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, serta membuat surat edaran terbuka kepada pemangku kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi.
5. **Pelaporan Gratifikasi:** Jika menerima gratifikasi, harus dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
6. **Bingkisan Mudah Rusak:** Gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).
Ketua KPK menutup pernyataannya dengan menegaskan agar semua pihak terkait mematuhi surat edaran tersebut. KPK mengharapkan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan PPDB mematuhi surat edaran ini untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan dengan integritas tinggi. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan pendidikan di Indonesia terbebas dari praktik korupsi dan gratifikasi,” tegas Ketua KPK.
Untuk informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses situs www.jaga.id atau menghubungi layanan konsultasi KPK melalui nomor WhatsApp +6281114SS7S atau nomor telepon 198.
Ditetapkan di Jakarta pada Juni 2024, Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PPDB.
Surat tersebut ditembuskan ke beberapa kementerian dan harus menjadi perhatian di bawahnya, di antaranya:
1. Menteri Dalam Negeri RI
2. Menteri Agama RI
3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
4. Gubernur
5. Bupati/Walikota
6. Inspektur KPK
Masyarakat menyambut baik surat edaran tersebut dan menghimbau agar pihak terkait mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk memastikan tidak adanya gratifikasi dan korupsi dalam proses PPDB.













