CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
CIBINONG, Siber24jam.com – Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyerahkan “Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Kepala Desa di Kabupaten Bogor” dalam sebuah acara di Laga Satria Pakansari, Cibinong, pada Kamis (30/5). Surat keputusan tersebut mengacu pada undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dari 416 kepala desa se-Kabupaten Bogor, 410 hadir untuk menerima surat keputusan tersebut. Enam kepala desa yang tidak hadir berhalangan karena menunaikan ibadah haji dan sedang melalui proses hukum.
Asmawa Tosepu menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di desa. “Perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” ujarnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Asmawa menjelaskan, penyerahan surat keputusan secara massal ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada para kepala desa dalam menuntaskan visi-misi mereka yang disampaikan saat Pilkades. “Para kepala desa adalah agen perubahan yang akan membawa desa menuju kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan. Agen perubahan di desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, seperti dana desa, bantuan keuangan, BHPRD, alokasi dana desa, CSR, bonus produksi, dan Samisade dari Pemkab Bogor. Oleh karena itu, Asmawa menekankan pentingnya kompetensi SDM aparatur desa, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, untuk mengemban tanggung jawab yang semakin besar.
Asmawa juga mengingatkan kepala desa untuk mencegah polarisasi di tengah masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor. “Aparat harus netral dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan,” katanya.
Dalam rangka menyambut Hari Jadi Bogor ke-542, Asmawa menekankan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah dan semangat kebersamaan. “Jaga sinergi dan kekompakan warga, rangkul seluruh elemen masyarakat untuk bersama membangun desa,” tandasnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, perwakilan Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta jajaran kepala dinas lainnya, serta para Camat se-Kabupaten Bogor.













