Polda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery - Siber24jam

Update

Polda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

PALEMBANG, Siber24jam.com  – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery). Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, menegaskan hal ini dalam konferensi pers setelah memimpin rapat koordinasi terkait penanganan illegal drilling dan illegal refinery bersama instansi terkait di lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (15/5/2024).

“Produksi minyak ilegal akan terus kita tangkap dan akan kita tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refinery ilegal,” ujar Irjen Rachmad Wibowo. Selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel dan jajarannya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.

 

“Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal, kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan secara bertahap, kita juga akan menindak yang di hulunya,” tegas Alumni Akpol 93 ini.

 

Mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut memaparkan bahwa pertemuan ataupun rapat sudah sering kali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun, aktivitas illegal drilling dan illegal refinery masih terus bertambah masif.

“Korwas SKK Migas dan jajaran terkait termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu membahas tentang illegal drilling. Akan tetapi terkait regulasi tentang minyak rakyat atau illegal drilling sampai saat ini belum ada perubahan, artinya minyak rakyat tetap dilarang,” terang mantan Kapolda Jambi tersebut. “Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua,” tegasnya.

 

Sementara itu, Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas, mengatakan bahwa Polda Sumsel dan jajarannya telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap illegal drilling dan illegal refinery ini.

 

Karena aktivitas ini sudah sangat masif dan memberikan efek negatif berganda, sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan akibat banyaknya korban jiwa. “Kami dari Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini,” ungkap Julius.

 

Korwas SKK Migas yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait. Namun, draft Kepres yang ada belum sepenuhnya diimplementasikan karena permasalahan regulasi yang cukup pelik.

 

Penolakan dari KLHK terhadap usulan melegalkan sumur-sumur minyak ilegal lantaran kerusakan lingkungan yang diakibatkan menjadi salah satu alasan kenapa usulan tersebut belum dapat disepakati. “Karenanya, ibu Menteri KLHK dan juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui. Kita upayakan agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini,” tegasnya.

 

Turut hadir pada rapat koordinasi kali ini di antaranya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, Karo Ops Polda Sumsel, Dir Binmas, Dir Samapta, Kabid Propam, Kabid Humas, Dir Pamobvit, Kabidkum, Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, serta pejabat dari SKK Migas dan Pertamina EP.

WordPress Ads