CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com – Pemanggilan pejabat dinas PUPR Kabupaten Bogor, berinisial RB dan HR, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi publik yang jelas. Kasus korupsi infrastruktur tahun 2021 yang telah selesai, dengan pelaku seperti Ade Yasin yang ditahan oleh KPK, membuat masyarakat meminta keterbukaan penuh. Pejabat PUPR dipanggil ke KPK untuk memperjelas situasi. Namun, pertanyaan pun muncul, apakah pejabat PUPR akan dijadikan “mesin ATM” oleh aparat penegak hukum (APH)?
“Saya berpandangan bahwa terkait pemanggilan kedua pejabat PUPR Kabupaten Bogor, idealnya KPK harus bersikap terbuka untuk umum, menjunjung tinggi prinsip transparansi publik sesuai UU KIP/keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008. Ini karena kasus korupsi infrastruktur tahun 2021 telah selesai dan beberapa pelaku telah ditahan oleh KPK seperti Kepala Daerah Ade Yasin, Sekdis PUPR Adam, dan staf PUPR lainnya. Agar KPK terlihat transparan, pemanggilan kedua pejabat PUPR ke Gedung Merah Putih bertujuan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami menekankan agar pemanggilan kedua pejabat PUPR Kabupaten Bogor harus jelas dan terang benderang; jangan sampai pejabat PUPR dijadikan mesin ATM oleh petugas penegak hukum (APH),” tegas Doelsamson Sambernyawa SH MH, Ketua Umum FRRAK.
Sementara itu, pihak dinas PUPR Kabupaten Bogor, Bambang, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban.
Penulis: Zakar
Berita Lainnya
-
Pupuk Organik Cair, Petani di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kab Bogor tak Perlu Beli Pupuk Kimia
Tags: Pemanggilan Pejabat PUPR Kabupaten Bogor oleh KPK Mendorong Tuntutan Keterbukaan Informasi Publik











