RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Siber24jam.com – Maraknya pengelolaan lahan tanah Kementerian Kehutanan oleh beberapa pengusaha dan pejabat di Desa Sukamakmur dan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamamur, Kabupaten Bogor, diduga dilakukan dengan berbekal surat segel. Cara ini melibatkan pembayaran oper garap lahan dengan harga bervariasi, mulai dari 3000 sampai 20.000 per meter antara penggarapa awal warga setempat kepada pihak pengusaha dan pejabat sebagai penggarap yang sekarang. Seharusnya lahan tersebut buat resapan, pihak Perhutani sebagai BUMN Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sama sekali tidak mengetahui, padahal petugas lapangan ada. Pihak Perhutani Kabupaten Bogor mengaku hanya di kantor saja, baru kalau ada laporan turun ke lapangan. Anehnya, pihak Perhutani tidak mengetahui lahan yang media tunjukkan.

“Kami di sini hanya di kantor saja, pak. Belum ada laporan dari lapangan. Saya juga tidak tahu lokasi yang bapak maksud. Jika ada laporan baru, kita akan cek ke lapangan. Setelah itu, akan ada tahapan tindakan dari kita, mulai dari teguran, penindakan, hingga pembuatan laporan ke pihak berwajib. Namun, sampai saat ini, saya belum menerima laporan dari lapangan,” terang Beri di kantor Perhutani Kabupaten Bogor.

Sementara itu, beberapa warga mengaku terpaksa melepaskan lahan mereka dengan cara oper garap karena faktor ekonomi. Namun, warga menilai hal ini hanya sebagai uang kerohiman. Mereka berharap jika lahan dilepaskan oleh pihak Kementerian, akan dikembalikan terlebih dahulu kepada pemilik awal sebelum dibagi-bagikan ke masyarakat.*
“Saya menggarap lahan ini sudah bertahun-tahun sebelum saya lahir, bahkan sudah digarap oleh kakek kami. Jika nanti lahan ini dilepas oleh Kementerian untuk masyarakat, kami minta agar dikembalikan terlebih dahulu kepada kami sebagai penggarap awal. Kami kan hanya dibayar uang kerohiman oleh pihak pengelola sekarang. Kami tidak bisa menerima jika lahan yang kami kelola selama bertahun-tahun hanya dimiliki oleh orang lain atau penggarap saat ini. Kami ingin lahan kami dikembalikan terlebih dahulu ke penggarap awal, baru dibagi ke penggarap sekarang, kalau nanti pihak kementerian mengeluarkan rekomendasi lahan tersebut diberikan untuk masyarakat. Masa kami menggarap bertahun-tahun, rekomendasi tidak dikeluarkan, baru beberapa tahun saja penggarap sekarang bisa mendapatkan rekomendasi,” terang beberapa warga.
Penulis: Ali wardana
Berita Lainnya
-
Komitmen Ciptakan Pilkada Damai Melalui Apel Siaga siaga Masa Tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tags: Maraknya Pengelolaan Lahan Tanah Kementerian Kehutanan oleh Pengusaha dan Pejabat di Kabupaten Bogor











