CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com – Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, AKBP Dody Surya Putra Sik SH MH, menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pengayoman kepada masyarakat. Dengan informasi dari warga, Kapolres berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di wilayahnya.
Dalam perjuangannya, Kapolres yang baru satu bulan menjabat memimpin tim Sat Narkoba dan mendapat back up dari Ditnarkoba Polda. Mereka berjalan kaki semalam suntuk untuk mencapai lokasi berdasarkan informasi penting yang diterima.
Hasilnya, tim menemukan ladang ganja yang diduga kuat tanaman ganja seluas 2 hektar. Tanpa waktu terbuang, dilakukan penggerebekan terhadap pondok di tengah ladang tersebut. Seorang pelaku ASM (40 tahun) dari desa Batu Jungul, kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan, sementara BUD dinyatakan DPO.
Kapolres AKBP Dody Surya, dalam konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH, Jumat (2/2/2024) di Polres Empat Lawang, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang sangat berharga.
“Informasi tersebut kami terima awal Januari lalu dan tim melaporkan bahwa informasi tersebut dapat diyakini kebenarannya. Saya memutuskan untuk memimpin langsung tim pengungkapan, sehingga kami berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi,” ujarnya.
Dody menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja di daerah Muara Pinang. Setelah perjalanan yang melelahkan, tim berhasil menemukan ladang ganja dan mengamankan tersangka ASM Als Nok.
Dari penggeledahan, tim menemukan sekitar 2000 batang tanaman ganja siap panen dengan tinggi 1,5 meter – 2,5 meter pada lahan seluas 2 hektar, serta paket shabu beserta alat hisap shabu (bong) dalam pondok.
“Setelah mencabut tanaman, kami melakukan pemusnahan dengan membakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja disita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti,” tambahnya.
Penggeledahan dilanjutkan ke sebuah pondok sekitar 1 km dari lahan ganja. Di sana, tim menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.
“Sebanyak 96 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara 4 kg disita untuk diperiksa di Labfor dan sebagai barang bukti penyidikan,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 2000 batang tanaman ganja, sebuah karung berisi ganja kering seberat 100 kg, sebuah paket sabu seberat 0,12 gram, dan satu kantong plastik hitam berisi alat hisap sabu/bong.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00,” tegas Kapolres.
Dody meyakinkan bahwa Polres Empat Lawang telah menyelamatkan kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan narkoba dan melaporkan informasi apapun kepada petugas kepolisian.
“Mari kita bersama-sama melawan narkoba dan melindungi generasi muda. Laporkan informasi kepada petugas kepolisian, setiap informasi sangat berharga. Bersama kita lawan narkoba,” tutupnya.
Penulis: Romz
Berita Lainnya
Tags: "Kapolres Empat Lawang Temukan 2 Hektar Ladang Ganja Setelah Berjalan Kaki 9 Jam"











