BOGOR,Siber24jam.com – Munculnya dugaan sertifikat elektronik atas sebidang lahan yang sebelumnya telah memiliki sertifikat resmi...
Bogor, Siber24jam.com– Kasus perusakan tanaman berupa pohon kayu-kayuan di lahan garapan yang berlokasi di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, antara penggarap dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) memasuki babak baru. Para penggarap menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Gugatan perdata yang diajukan penggarap melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Sembilan Bintang, dipicu gegara perusakan tanaman milik penggerap oleh perusahaan dengan dalih perataan tanah atau cut and fill.
“Obyek yang menjadi materi gugatan berlokasi di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Materi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, karena telah merusak tananam milik penggarap,” kata Adv. R. Anggi Triana Ismail, S. H, kuasa penggarap dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Patner, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (20/12/2023) kemarin.
Anggi mengatakan, tanaman yang dirusak menggunakan alat berat itu berupa pepohon yang dirawat para penggarap selama belasa tahun. Pepohonan yang dirusak itu, diantaranya jenis kayu-kayuan, semisal pohon jati. Akibat perusakan itu, satu penggarap mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
“Gugatan yang kami ajukan sekarang menyoal perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata, dalam pasal tersebut dijelaskan, “Seseorang dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas adanya perbuatan yang merugikan”. Jadi yang kami gugat di dalam perkara gugatan yang sudah ter-registerasi di PN Klas IA Cibinong Nomor : 464 / Pdt . G / 2023 / PN Cibinong tertanggal 6 Desember 2023,” ujar Anggi.
Selain PT BSS, kata Anggi, pihak lain yang turut tergugat, diantaranya PT Swakarsa Para Trans Daya, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeruk.
“Sidang perdana, Rabu kemarin digelar, namun sayangnya pihak-pihak yang digugat dan turut tergugat tidak ada yang hadir. Ini jelas sangat mengecewakan, padahal mereka sudah diberi tahu jadwal sidang oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong. Ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat menandakan mereka tidak menghormati lembaga peradilan yang agung,” sesal Anggi menutupi.
Sebagai informasi, sebelum mengajukan gugatan para penggarap melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Patner, berjuang tanpa kenal lelah menuntut hak atas tanah dengan total 8 hektar dari luas 40 hektar. Tanah 8 hektar itu sudah belasan tahun dimanfaatkan para penggarap untuk bercocok tanam, bahkan mereka pun setiap tahun tak pernah absen membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bogor. ***
Penulis : Zarkas
Editor : Mochamad Yusuf
Berita Lainnya
Tags: bahana, bintang, bogor, Cijeruk, Hukum, kantor, sejahtera, sembilan, sukma
Adv. R. Anggi Triana Ismail, dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, menunggu tergugat dan turut tergugat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong













