Update

Politisi Gerindra Ini Ingatkan Kades Babakan Ciseeng Bogor Terpilih, Perihal Ini

Bogor, Siber24jam.com – Politisi Gerindra Kabupaten Bogor, Adi Suwardi mengingatkan, terhadap kepala desa (Kades) Babakan terpilih, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, agar bisa mentaati segala peraturan yang ada terkait penjaringan/penyaringan perangkat desa baru.

Adi Suwardi mengatakan, kepada setiap kades dan para perangkatnya diharapkan dapat mengikuti semua ketentuan-ketentuan peraturan yang ada.

“Termasuk kepala desa terpilih, tentunya juga kita harus legowo dengan menghargai peraturan yang ada,” ujar Adi Suwardi selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor, kepada wartawan, Senin (15/05/2023).

Ia melanjutkan, etika dan legowo itu penting di tatanan berdemokrasi di negeri ini pasca pemilihan kepala desa telah usai diselenggarakan hingga ditetapkannya sosok pemimpin terpilih di wilayah pemdes tersebut.

Menurutnya, apabila masih adanya suatu perangkat desa di tingkat pemerintahan desa (Pemdes) semasa kades terdahulu, apabila memang belum mengundurkan, sepatutnya bisa lebih elegan caranya apabila ingin menggantikan dengan perangkat desa baru. Eloknya, kata Adi, dapat merujuk kepada surat keputusan (SK) yang dimilik oleh dimasing-masing perangkat desa yang lama itu.

“Karena bagi setiap staf desa itu, mereka pasti punya SK, yang mana SK itu dikeluarkan oleh kades terdahulu. Seyogyanya, hargai dulu SK-nya, kalau memang masih ada waktunya untuk mengabdi melayani masyarakat di desa setempat ya biarkan dulu jangan langsung diganti,” jelasnya.

Apalagi, sambung dia, terkait adanya indikasi pemaksaan dari kades terpilih di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, kepada setiap para perangkat desa yang lama untuk mengundurkan diri lebih awal, politisi Gerindra ini mengingatkan.

“Untuk kalimat dipaksa pasti ada pembuktiannya seperti apa, bahwa yang bersangkutan (perangkat desa lama) betul-betul dipaksa untuk mengundurkan diri. Ketika memang ada paksaan, jenis pemaksaannya seperti apa. Dan seorang kades juga jangan mentang-mentang kepala desa jadi seenaknya, kan ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai peraturan yang ada,” tukasnya

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Babakan terpilih, dan Kecamatan Ciseeng, Kabulaten terpilih, diduga tabrak aturan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

Hal itu berawal, saat Kades Babakan terpilih yakni Marwan Suherman mengajukan mengadakan penseleksian perangkat desa yang bertempat di kantor Kecamatan Ciseeng, meski para perangkat Desa terdahulu masih aktif melayani masyarakat sekitar.

Menurut sumber terpercaya media ini, dimana sosok pemimpin baru di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, seorang kades terpilih yang melakukan penjaringan perangkat desa baru itu, diyakini menyalahi aturan dari perda nomor 1 tahun 2021 tentang perangkat desa di Kabupaten Bogor.

Dimana dijelaskan, dalam BAB IV terkait Pengangkatan Perangkat Desa Bagian Kedua terkait Mekanisme Pengangkatan pada Pasal 11 huruf d. Menyebutkan bahwa pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , ,

Update News

Sekda Ajat Beberkan Rangkaian HJB 2026, dari Bogor Run hingga Peresmian Skywalk

CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...

Sekda Ajat Luncurkan Sistem Manajemen Talenta, Tegaskan Akhir Era “Orang Dalam” di Pemkab Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan Sistem Manajemen Talenta sebagai langkah strategis...

CSR ANTAM Pongkor Hadir di Tengah Bencana: Bukti Nyata Kepedulian untuk Korban Banjir Cigudeg

Bogor, Siber24jam.com – 20 April 2026. Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh PT...

Nadiem Makarim Mendadak Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda—Ada Apa di Balik Penundaan Ini?

Jakarta, Siber24jam.com – 27 April 2026. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi...