Update

Politisi Gerindra Ini Ingatkan Kades Babakan Ciseeng Bogor Terpilih, Perihal Ini

Bogor, Siber24jam.com – Politisi Gerindra Kabupaten Bogor, Adi Suwardi mengingatkan, terhadap kepala desa (Kades) Babakan terpilih, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, agar bisa mentaati segala peraturan yang ada terkait penjaringan/penyaringan perangkat desa baru.

Adi Suwardi mengatakan, kepada setiap kades dan para perangkatnya diharapkan dapat mengikuti semua ketentuan-ketentuan peraturan yang ada.

“Termasuk kepala desa terpilih, tentunya juga kita harus legowo dengan menghargai peraturan yang ada,” ujar Adi Suwardi selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor, kepada wartawan, Senin (15/05/2023).

Ia melanjutkan, etika dan legowo itu penting di tatanan berdemokrasi di negeri ini pasca pemilihan kepala desa telah usai diselenggarakan hingga ditetapkannya sosok pemimpin terpilih di wilayah pemdes tersebut.

Menurutnya, apabila masih adanya suatu perangkat desa di tingkat pemerintahan desa (Pemdes) semasa kades terdahulu, apabila memang belum mengundurkan, sepatutnya bisa lebih elegan caranya apabila ingin menggantikan dengan perangkat desa baru. Eloknya, kata Adi, dapat merujuk kepada surat keputusan (SK) yang dimilik oleh dimasing-masing perangkat desa yang lama itu.

“Karena bagi setiap staf desa itu, mereka pasti punya SK, yang mana SK itu dikeluarkan oleh kades terdahulu. Seyogyanya, hargai dulu SK-nya, kalau memang masih ada waktunya untuk mengabdi melayani masyarakat di desa setempat ya biarkan dulu jangan langsung diganti,” jelasnya.

Apalagi, sambung dia, terkait adanya indikasi pemaksaan dari kades terpilih di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, kepada setiap para perangkat desa yang lama untuk mengundurkan diri lebih awal, politisi Gerindra ini mengingatkan.

“Untuk kalimat dipaksa pasti ada pembuktiannya seperti apa, bahwa yang bersangkutan (perangkat desa lama) betul-betul dipaksa untuk mengundurkan diri. Ketika memang ada paksaan, jenis pemaksaannya seperti apa. Dan seorang kades juga jangan mentang-mentang kepala desa jadi seenaknya, kan ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai peraturan yang ada,” tukasnya

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Babakan terpilih, dan Kecamatan Ciseeng, Kabulaten terpilih, diduga tabrak aturan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

Hal itu berawal, saat Kades Babakan terpilih yakni Marwan Suherman mengajukan mengadakan penseleksian perangkat desa yang bertempat di kantor Kecamatan Ciseeng, meski para perangkat Desa terdahulu masih aktif melayani masyarakat sekitar.

Menurut sumber terpercaya media ini, dimana sosok pemimpin baru di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, seorang kades terpilih yang melakukan penjaringan perangkat desa baru itu, diyakini menyalahi aturan dari perda nomor 1 tahun 2021 tentang perangkat desa di Kabupaten Bogor.

Dimana dijelaskan, dalam BAB IV terkait Pengangkatan Perangkat Desa Bagian Kedua terkait Mekanisme Pengangkatan pada Pasal 11 huruf d. Menyebutkan bahwa pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , ,

Update News

Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal, Warga Diimbau Aktif Manfaatkan Call Center 110

PALEMBANG, Siber24jam.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban...

Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544

Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka Hari...

Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka...

4 Tersangka Bauksit Kalbar Ketar-Ketir: Gunung Belum Dikerok, Surat Ekspor Udah Keliling Dunia!

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)...