Cibinong, Siber24jam.com– Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor secara resmi...
Bogor,Siber24jam.com– Kelola hutan organik, di kawasan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, seorang ibu bernama Rosita Istiawan, menjadi kandidat kuat penerima penghargaan Kalpataru tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
Munculnya nama ibu Rosita Istiawan, sebagai kandidat penerima penghargaan bergengsi pada bidang penyelematan dan pelestarian lingkungan hidup itu diungkapkan anak buah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjabat posisi Kepala Sun Direktorat Jenderal Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup Umirusyanawati, Kamis (04/05/2023).
“Kedatangan kami ini untuk melakukan verifikasi dan memvalidasi keberadaan hutan organik yang terpilih menjadi salah satu kandidat sebagai penerima penghargaan Kalpataru tahun 2023,” kata Umirusyanawati.
Umirusyanawai mengatakan, setiap tahun dalam rangkaian hari lingkungan hidup, KLHK memberikan apresiasi Kalpataru kepada masyarakat penggiat lingkungan baik individual maupun kelompok. “Jadi Kalpataru ini diberikan kepada masyarakat baik yang individu maupun kelompok yang melakukan pemulihan kualitas lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya.
Menurut Umirusyanawati, keberadaan hutan organik menjadi salah satu nominasi dari 348 usulan seluruh Indonesia. “Ada 21 nominasi, salah satunya ibu Rosita Istiawan, ketua penyelamat hutan organik. Dimana Ibu Rosita dan anggotanya, sudah melakukan sesuatu hal perbaikan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Umirusyanawati.
Umirusyanawati menjelaskan, penghargaan Kalpataru ini ada 4 kategori, pertama perintis lingkungan, pengabdi lingkungan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honoring diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai karyawan melakukan sesuatu hal untuk memulihkan kualitas lingkungan, ketiga penyelamat lingkungan seperti kelompok yang dilakukan ibu Rosita dan terakhir pembina lingkungan.
Umi sapaan akrab Kepala Sundit Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup KLHK tersebut mengungkapkan, ada beberapa tahapan, untuk awal adanya usulan dari pemerintah Jawa Barat, lalu dengan usulan tersebut pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi apa yang diusulkan.
“Di lapangan ini apakah sama kenyataanya atau tidak, namun kenyataannya sama malah melebihi dari apa yang diusulkan. Ternyata disini banyak sekali yang sudah dipulihkan dan diselamatkan oleh hutan organik ini,” paparnya.
Keberadaan hutan organik, lanjut Umi, bisa menjadi rujukan untuk melakukan edukasi lingkungan dan ekowisata. “Di Jawa Barat sendiri ada tiga yang direkomendasikan, dari Sukabumi, Kuningan mereka masuk dalam kategori perintis jadi perorangan, kalau di Kabupaten Bogor hanya satu, yakni hutan organik,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Endah mengungkapkan, alasan mengusulkan hutan organik karena secara kriteria sudah layak mendapat penghargaan, ditambah secara pendanaan dilakukan secara mandiri. “Jujur kita dari Pemkab Bogor nol bantuan untuk hutan organik, mereka itu pecinta lingkungan sekeluarga, dari tanah kosong dirawat sampai menjadi hutan,” ungkapnya.
Endah menuturkan, sebelumnya hutan organik memang pernah diusulkan tapi gagal, karena ada beberapa kriteria yang kurang, sehingga tidak masuk. “Itu dikarenakan banyak data yang belum kita perbaharui. Kita berharap tahun ini hutan organik bisa mendapatkan Kalpataru,” tegasnya.
Perintis Hutan Organik, Megamendung, Rosita mengaku, banyak orang mendukung keberadaan hutan organik yang dibuatnya bersama keluarga tersebut. Rosita membenarkan, sebelumnya tahun 2005 pernah diajukan penghargaan Kalpataru tapi tidak lolos, dan saat ini baru diajukan kembali oleh Pemda dan pemerintah provinsi.
“Mereka (tim verifikasi,red) harus datang ke lokasi melihat keberadaan hutan organik ini, dan apa saja yang ada disini. Kita satu keluarga hanya peduli lingkungan dan kita disini kebun raya kecil, 40 ribu pohon dari seluruh indonesia ada disini,” akunya.
Tak hanya itu, sambung Rosita, hutan organik ini ada perjalannya tidak langsung jadi, dari luas tanah 2.000 meter sekarang 30 hektar yang berada du dua desa yakni Megamendung dan Gunung Geulis.
“Satu pesan saya, walaupun hutan organik tidak mendapatkan Kalpataru, tapi hutan ini tetap hutan organik dan makin lama makin besar, bukan untuk anak cucu tapi untuk semua masyarakat,” ujarnya.
Penulis : D Suhendar
Editor : Mochamad Yusuf
Berita Lainnya
Tags: kalpataru
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan d bawah pimpinan posisi Kepala Sun Direktorat Jenderal Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup Umirusyanawati, saat berada di kawasan hutan organik di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor (foto siber24jam.com)












