CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Bogor, Siber24jam.com – Terkait lambannya proses pembuatan sertipikat PTSL di kantor BPN Bogor Timur (Botim) hingga tak adanya pemberian tanda terima (resi, red) kepada para pemohonnya, kini kepala tim ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut angkat bicara.
Pejabat BPN Botim, Ujang menerangkan, belum selesainya proses permohonan yang diajukan pemilik sebidang tanah oleh masyarakat bernama Ulung dan Sahiran ini, disebabkan adanya complain (mengeluhkan, red) dari pihak bernama Rudi yang merupakan orang suruhan dari pejabat berpangkat oknum jenderal.
Menurut dia, bila merujuk kepada data secara yuridis terkait hukum pertanahan, bahwa ditahun 2007 silam ada pembeli tanah dilokasi yang dimohonkan beratas namakan Herman Sucipto.
“Terus disitu juga ada yang complain dari pihak pak Rudi dari pihak Jenderal, saya peroleh informasi ini kan usai saya konsultasi dengan pihak kepala desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. pernyataannya, apa benar posisi akte tanah ini posisinya disitu, dan saya tanya juga soal giriknya. Sesuai nggak giriknya itu dengan Persil yang ada didesa, tapi sampai sekarang mereka belum ada jawaban atas pertanyaan saya tersebut,” ujar Ujang saat ditemui di mushalla Kantor BPN Botim, Senin (10/4/23).
Ujang mengklaim, terkait persoalan itu pihaknya bukan mempersulit pemohon sertipikat PTSL di Kantor BPN Botim, melainkan adanya Peta Bidang Tanah (PBT) atas nama Ulung bin Sapna dan Sahiran yang ternyata dilokasi tanah yang dimohonkan yang bersangkutan terdapat overlap dengan PT. BJA.
“Meski pemohon saat melakukan sebelum telah terlebih dulu melakukan pengecekan plottingan, pastinya tidak ada. Karena PT BJA itu belum pernah mendata, jadi mungkin dia (PT BJA, red) hanya belanja dan peta PT BJA ini baru memberikan hasil ukurnya dibulan November 2022 yang terdiri dari tiga (3) wilayah Desa, diantaranya Pabuaran, Cibadak dan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur,” jelasnya.
“Total jumlah di tim (PTSL, red) saya itu ada 400 bidang yang indikasi overlap. Pasti kalau ada petugas ukur melakukan pengukuran dan memplotting, nggak bakalan ada plottingan PT BJA ini, karena PT BJA ini belum pernah mendaftarkan si peta bidangnya kepada kami di BPN Botim,” tambah Ujang.
Ia tak memungkiri, bahwa tidak sedikit masyarakat di wilayah Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, yang hendak mengajukan permohonan sertipikat PTSL menjadi terhambat, lantaran adanya indikasi overlap dengan PT BJA tersebut.
“Jadi untuk menyelesaikan masalah antara pemohon sertipikat sekarang ini, harus adanya mediasi, antara PT BJA dengan pemohon guna mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan indikasi overlap ini,” tegasnya.
Selain itu, sambung Ujang, mengenai telah selesainya proses pembuatan sertipikat atas nama bersangkutan akan tetapi belum diserahkan dari tim ajudikasi PTSL kepada pihak yang berhak. Dia memastikan, bahwa hal itu tidak benar adanya.
“Apalagi kami dibilang tidak memberikan tanda terima (resi, red) kepada setiap pemohon sertipikat PTSL di wilayah Desa Pabuaran, kecamatan Sukamakmur, itu juga nggak benar. Pastinya kita akan selalu memberikan tanda terima atau resi kepada setiap masyarakat yang mengajukan permohonan sertipikat kepada kami di BPN sebagai tanda bukti berkasnya telah kami kami terima dan akan di proses,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Pembuatan sertipikat di program nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikantor BPN Bogor Timur (Botim), Kabupaten Bogor, adanya intervensi dari segelintir oknum dan dinilai tak sesuai aturan berlaku.
Pasalnya, bagi para pemohon di program PTSL melalui BPN Botim di Kecamatan Sukamakmur tahun 2022, pihak tim ajudikasi perwakilan kantor pertanahan Kabupaten Bogor itu tidak memberikan surat tanda terima (resi, red) sebagai bukti sah bahwa masyarakat tengah mengajukan permohonan sertipikat PTSL tersebut.
Menurut sumber terpercaya media ini, Samsul mengatakan awal mula adanya masalah terkait permohonan sertipikat atas tanah yang ia dapat beli dengan nominal ratusan juta itu, berawal pihaknya yang mengajukan sertipikat melalui program nawacita Jokowi melalui BPN Botim. Dimana, ketika menyerahkan sejumlah persyaratan dan diterima oleh pihak BPN Botim pihaknya tidak menerima tanda terima atau resi sama sekali sebagai bukti pengurusan serta surat yang nantinya digunakan untuk pengambilan berkas jika sudah selesai diproses.
Berita Lainnya
Tags: BPN Botim, Cileungsi Bogor, dugaan intervensi oknum jenderal, Sertipikat, Ujang BPN Botim













