Update

Video Mesum Tersebar di Medsos, Dinsos Lebak Pecat Oknum Pegawainya

LEBAK, Siber24jam.com – Seorang Pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak inisial TR resmi diberhentikan, setelah video mesumnya bersama Kepala Desa (Kades) viral di Media sosial (Medsos) resmi diberhentikan dari ke pegawaiannya, Pemberhentian terhitung, Senin (13/03/2023).

Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra.

Isi surat juga menjelaskan, atas perilaku TR, seorang pegawai Dinsos Kabupaten Lebak mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.

Diketahui TR, merupakan istri kedua dari seorang Kades di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak-Banten.

Lewat akun Instagram pribadinya, TR mengunggah video dia dengan suaminya hingga viral di medsos.

“Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut. Salah satunya Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudi dalam keterangannya, “Enden, meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Apa pun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” kata Enden Mahyudi.

Tak sampai 24 jam, Pemkab Lebak menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak. Hal tersebut diapresiasi Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.

“Apresiasi untuk Pemkab Lebak dengan cepat merespons hal tersebut, jika dibiarkan akan merusak citra Pemerintahan, ini juga harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar menjaga ruang-ruang privasi secara apik, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali.” kata Musa.(**)

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Survei BMSN: 81 Persen Rakyat Puas Kinerja Presiden Prabowo Subianto

BOGOR,Siber24jam.com – Bogor Media Siber Network (BMSN), yang beranggotakan sekitar 50 media siber di berbagai...

Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit

Jakarta, Siber24jam.com – Kabar perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan...

ABD Rahman Suhu SH MH: Kepastian Hukum Kunci Menjaga Investasi Asing di Indonesia

CIBINONG, Siber24jam.com – Advokat ABD Rahman Suhu, SH., MH. dari ARS Law Firm yang mewakili...

KH Achmad Sogir: Silaturahmi Kunci Persatuan dan Keberkahan Jurnalis

CIBINONG, Siber24jam.com – Pengajian rutin Al Qalam Jurnalis kembali digelar pada Jumat (31/7/2026) di Kantor...