Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Jakarta, Siber24jam.com- Kisruh soal dugaan kasus korupsi dana Bansos dan kasus Formula E yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kandidat Calon Presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, semakin mencuat di media massa dan jagat media sosial.
Bahkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan soal keluhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menindaklanjuti kasus Formula E akan merasa serba salah karena khawatir dinilai mempolitisir kasus tersebut memunculkan reaksi publik yang tak kalah ramai.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat menyangsikan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang telah disorot oleh masyarakat. Lebih khusus lagi, publik menduga adanya upaya dari pihak tertentu yang ‘melindungi’ Anies Baswedan dari jeratan kasus hukum yang tengah dihadapi karena ini akan menjegalnya dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Pengamat Hukum T. Edi Afrianto SH menilai kegamangan KPK dalam menindaklanjuti pengusutan kasus Formula E tersebut bisa disebabkan adanya tekanan politis sehingga membuat kasus ini seperti berjalan ditempat.
Menurut Edi, jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke KPK seharusnya ada tindaklanjut yang menunjukkan adanya gesture bagi penyelesaian kasus tersebut. Edi mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan status Anies Baswedan sebagai Capres di Pilpres 2024 nanti.
“Yang dikatakan Pak Mahfud itu benar. Upaya penegakan hukum seharusnya tidak terhambat oleh status yang bersangkutan sebagai Capres. Lagipula indikasi keterlibatan Anies Baswedan dalam kasus Formula E dan kasus dugaan korupsi dana Bansos sudah muncul, jauh sebelum yang bersangkutan diusung sebagai Capres,” ujar pria yang aktif dalam LKBH GPMN ini.
Edi menduga kegamangan KPK dalam menindaklanjuti kasus tersebut karena adanya ‘tekanan’ politis yang ditujukan kepada KPK. Dia menilai fenomena ini kerap terjadi jika KPK hendak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Apalagi saat ini ada mantan penyidik KPK yang terang-terangan mendukung Anies Baswedan sebagai Capres.
“Fenomena seperti ini membuktikan bahwa dalam upaya penegakkan hukum, KPK tentunya masih perlu mendapat dukungan publik secara terbuka sehingga komitmen lembaga ini terus dijaga. Saya pikir KPK tidak perlu ragu lagi jika fakta hukumnya sudah lengkap. Meski ada opini bahwa Anies tidak terbukti ada niat melakukan tindak pidana (mens rea-Red), namun selama penyelidikan kasus ini masih berjalan bukan berarti dia bebas dari segala tuduhan. Dia masih jadi bagian dari penyelidikan kasus ini yang sewaktu-waktu dapat diperiksa kembali. Dia masih dalam kasus ini, ” imbuhnya.
Berangkat dari proses penyelidikan kasus Formula E dan status Anies yang masih berperkara, Edi menilai pencalonan Anies Baswedan sebagai kandidat Capres tidak bisa dipertanggungjawabkan secara moral.
“Ini bukan semata-mata adanya upaya menjegal Anies dalam pencalonannya. Tapi upaya penegakkan hukum harus ditaati,” tegas Edi.
Edi mendukung penuh KPK dalam menuntaskan kasus ini. Dia berharap agar publik juga terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan dukungan moril terhadap upaya KPK itu.
Di sisi lain, Edi juga mengatakan bahwa posisi Anies Baswedan yang tengah berperkara bisa dijadikan momentum bagi calon pemimpin itu untuk membuktikan bahwa dirinya adalah seorang warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Belum lagi soal perkara terkait utang-piutang sebesar Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno terkait momentum Pilkada DKI 2017 lalu.”
Edi menyoroti perkara hukum yang menimpa Anies Baswedan dengan pencalonannya sebagai kandidat Capres 2024. Menurutnya, pencalonan Anies Baswedan tidak bisa diterima secara etika dan moral.
“Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 169 butir 3 dan 4 menjelaskan seorang Capres tidak boleh terlibat korupsi dan tidak boleh terlibat hutang-piutang baik perorangan atau lembaga. Hal ini tentu tidak etis dan sulit dipertanggungjawabkan secara moral jika Pak Anies Baswedan tetap maju sebagai Capres. Saya pikir lebih baik Pak Anies fokus kepada kasus yang berindikasi kepadanya daripada terus ngotot maju dalam Pencapresan,” kata Edi.
Di lain sisi, Edi juga berharap para pendukung Anies Baswedan untuk berupaya memulihkan nama baiknya agar tokoh yang merek usung benar-benar layak secara etika dan dapat dipertanggungjawabkan moral.
” Karena kita memilih pemimpin negara yang dapat kita teladani dari sisi etika dan moral. Saya yakin Pak Anies akan taat terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Mohon maaf, kita tidak mungkin memilih pemimpin yang sedang terindikasi ‘maling’ uang rakyat,” tutup Edi.(Red)
Berita Lainnya
Tags: Pengamat Hukum: Pencapresan Anies Baswedan Tidak Bisa Diterima Secara Etika Dan Moral











