Update

Olan Siahaan Minta PN Sorong Menolak Gugatan Praperadilan Ibu Kandungnya

Jakarta, Siber24jam.com – Olan Siahaan (8) anak Almarhum Brigpol Yones Siahaan minta PN Sorong MENOLAK gugatan Praperadilan Ibu Kandungnya yang disangkakan Polresta Sorong setahun lalu menjadi terduga pelaku membunuh ayah kadungnya dan penahan terhadap Ardila ibu kandung yang dilakukan Polda Papua Barat.

Mengingat status tersangkah yang ditetapkan oleh Polres Kota Sorong terhadap ibu kandung Olan tidak berjalan alias parkir di Penyidik Polres Kota Sorong lebih dari setahun, karena alasan masih membutuhkan saksi yang melihat terutama dari anak biologis terduga pelalu Ardila dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kornan Brigpol Yones Siahaan.

Mengingat kasusnys tidak berjalan dan demi keadilan serta kepentingan tebaik anak akhirnya Polda Papua Barat melaui Direskrimum Polda Papua Barat mengambilalih penanganan kasusnya, kemudian setelah melengkapi bukti dan saksi-saksi akhirnya Polda Papua Barat menahan terduga pelaku ibu kandung dan teman dekat ibu kandung Olan dengan sangkahan telah melakukan pembunuhan berencana dengan sangkahan pasal 340, jo 388 dan pasal 385 KUHPidana, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di Jakarta dan di Sorong dan Manokwari Papua Barat Kamis 12/01/23..

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya, atas penetapan tersangkah diikuti dengan
penahanan terhadap ibu kandung Olan dan teman dekat terduga pelaku oleh Polda Papua Barat, ibu Olan melalui kuasa hukumnya dari TIM Peradi Sorong melakukan gugatan pra Peradilan terhadap Polda Papua Barat dan Polres Kota Sorong atas penetapan ibu Olan dan teman dekat istri korban A sebagai tersangka diikuti dengan penahananan.

Sidang Gugatan Praperadilan di PN Sorong sesuai dengan hukum acara telah berjalan secara maraton minggu ini dan saat ini sedang mendengarkan kesaksian para ahli dibidangnya yang dihadirkan pemohon maupun termohon dari Polda Papua Barat untuk memeriksa kebenaran materil dan prosedur penetapan sebagai tersangkah.

Lebih jauh Arist menerangkan, bahwa demi kepentingan anak dan mendengarkan suara anak, Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa hakim akan mengabulkan permohonan Ola MENOLAK Praperadilan ibu kandugnya.

.”Demi keadilan dan terang benderangnya perkara pidana yng disangkahkan kepada ibu Olan, saya percaya bahwa hakim tunggal yang menangani perkara tindak pidana ini, menolak praperadilan yng digugat oleh ibu kandung Olan”, pinta Arist..

Untuk proses hukum dan demi keadilan hukum, dan dengan dasar sangkahan pasal pembunuhan berencana, Olan Siahaan melalui Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak meminta Atensi bapak Kapolri, Kejagung dan Ketua Makamah Republik Indonesia..

Lebih jauh Arist Merdeka menginformasikan, atas kepedulian terhadap perkara ini, Tim Ligitigasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak, akan hadir mengikuti sidang di PN Sorong untuk mendengar Kesimpulan dan Putusan atas gugagatan praperadilan yang diajukan ibu Olan.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Ahli, Tegaskan Kasus Chromebook Bukan Sekadar Administrasi tapi Pidana

Jakarta, Siber24jam.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam...

Kepala Dinas Arsip Bogor Dorong Transformasi Digital, SIKN–JIKN Buka Akses Arsip Publik Lebih Luas

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan terus memperkuat tata kelola...

Rudy Susmanto Kawal Aspirasi Warga Tambang ke Gubernur, Siapkan Jalur Khusus sebagai Solusi

CIBINONG,Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan...

KH Sogir AY Dorong Kepengurusan Baru KONI Bogor Tingkatkan Prestasi dan Tata Kelola Profesional

Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...