RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Sukabumi,Siber24jam.com- Gas melon naik, di Kabupaten Sukabumi, harga gas ukuran berat 3 kilogram, kenaikan harga gas tabung berwarna hijau itu diatur dengan Surat Keputusan Bupati Sukabumi.
Harga gas tabung melon ukuran berat 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi, direncanakan bakal naik dari sebelumnya Rp 16 ribu di tingkat pangkalan menjadi Rp 19 ribu. Rencana kenaikan itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan SK) Bupati.
“Dalam SK Bupati ini ditetapkan bahwa harga gas 3 kilogram dari agen ke pangkalan dengan jarak nol kurang 60 kilo meter seharga Rp 16 ribu dan harga eceran tertinggi Rp 19 ribu. kemudian harga agen ke pangkalan dengan jarak di atas 60 kilo meter Rp 17 ribu dan harga eceran tertingginya sebesar Rp 20 ribu,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman, Rabu (28/12/2022).
Jarak nol sampai 60 kilometer itu diantaranya wilayah Sukalarang, Sukaraja, Cireunghas, Kebonpedes, Gegerbitung, Cisaat, Sukabumi, Kadudampit, Gunung Guruh, Cicantayan, Caringin, Cibadak, Nagrak, Cikidang, Ciambar, Cicurug, Parung Kuda, Cidahu, Parakan Salak, Bojong Genteng, Kalapanunggal, Cikembar, Warung Kiara, Bantagadung, Simpenan, Palabuhan Ratu, Jampang Tengah, Nyalindung, Purabaya, Sagaranten, Curug Kembar, Lengkong, Cikakak, Cisolok, Kabandungan, dan Pabuaran.
Sementara untuk jarak di atas 60 Kilometer ada di 10 kecamatan, diantaranya Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Jampang Kulon, Cibitung, Ciracap, Kali Bunder, Cimanggu, Surade dan Tegal Buleud.
Rencana kenaikan harga gas yang disubsidi pemerintah melalui dana APBN itu, seperti dikutip dari laman sukabumikab.go.id, kemarin disosialisasikan di ruang rapat wakil bupati Palabuhan Ratu. Sosialisasi dihadiri para pemangku kepentingan dan sejumlah instansi teknis.
Ade menjelaskan, implementasi keputusan bupati ini merupakan upaya untuk memicu motivasi kerja serta menguatkan rasa tanggungjawab. Selain itu juga untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi. “Maka dilaksanakan sosialisasi ini agar terjadi satu pandangan, pemahaman, itikad, dan satu komitmen dalam memberikan penguatan terhadap terjadinya keseragaman harga LPG tabung 3 kilogram,” ujarnya.
Ade beralasan, langkah penyesuaian harga elpiji 3 kilogram ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Junto Permen ESDM Nomor 28/2021. “Pemda akan melakukan monitoring dan evaluasi dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan yang tidak diharapkan, sehingga ketersediaan stok bisa mencukupi masyarakat,”tutupnya. ***
Editor : Mochamad Yusuf
Tiga pekerja menaikan tabung gas ukuran 3 kilo gram yang kosong keatas bak truk untuk diangku ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) (foto dok Siber24jam.com)











