Breaking
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Fri. Mar 14th, 2025

Kabupaten Tangerang, Siber24Jam.Com- Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan percepatan panurunan stunting dan gizi buruk berlangsung di Aula ruang rapat kantor kecamatan cikupa. Jumat (18/11/2022)

Ny Rosmaini dari persatuan ahli gizi indonesia (PERSAGI) kabupaten tangerang selaku narasumber dalam kesempatannya menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan untuk penyelarasan agenda kerja Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, dengan memprioritaskan 3 isu utama yaitu pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan pencegahan stunting.

Isu pemberdayaan perempuan hakikatnya bukan menjadikan ibu-ibu sebagai pesaing bagi bapak-bapaknya, tapi ibu-ibunya diharapkan bisa menjadi mitra dan pelengkap bagi bapak-bapaknya, serta bisa menyiapkan anak-anaknya menjadi generasi berkualitas.

“Kenapa permasalahan stunting atau kerdil ini menjadi sangat penting. Karena stunting akan berakibat pada menurunnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Stunting berpotensi memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar, dan risiko serangan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, hingga obesitas,” jelasnya.

Ny Made Kristi Wahyuni selaku Plt ketua TP.PKK kecamatan cikupa menambahkan, tujuan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi percepatan penurunan stunting adalah untuk mengetahui kemajuan, permasalahan dan keberhasilan pelaksanaan percepatan penurunan stunting serta memberikan umpan balik. Sesuai mekanisme, di setiap tahun, juga dilakukan Penilaian Aksi Kovergensi terhadap semua kabupaten/kota, fokus Stunting. Dan hasil penilaian tersebut, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dimana ditargetkan pada tahun 2024, prevelesi stunting turun menjadi 14 % sehingga untuk menata kelembagaan, mekanisme dan tata kerja percepatan penurunan stunting kecamatan dan desa juga perlu membentuk tim percepetan penurunan stunting. Untuk itu diharapkan adanya pendampingan dan fasilitasi dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan, ina parenting dan TP. PKK agar TPPS tersebut siap melaksanakan tugasnya dengan baik.”Pungkasnya.

Editor:Erwin

Related Post

WordPress Ads