Update

Waspada Berteduh Di Fly Over Bisa Kena Sangsi (Denda) Rp 250.000

Jakarta, Siber24jam.com – Pada saat musim hujan seperti ini , tiba-tiba turun hujan yang tidak bisa diperkirakan, maka sejumlah pengendara motor yang tidak mengenakan jas hujan biasanya mereka akan terburu-buru mencari tempat berteduh.

Biasanya untuk berteduh saat hujan turun bagi sejumlah pengendara sepeda motor yang digunakan untuk berteduh antara lain selain rumah, toko, dan halte di pinggir jalan tidak tidak luput mereka biasanya juga memilih berlindung di bawah kolong flyover.

Selanjutnya perlu diketahui berteduh di bawah kolong flyover sebenarnya perbuatan yang dianggap melanggar hukum.

Bahkan, siapapun yang ketahuan melakukannya, akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. Lalu, apa sih dasar aturannya?

soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3). Sebagai Berikut bunyi lengkapnya.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Editor:Erwin

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , ,

Update News

Pengajian Jurnalis Al Qlam, KH Achmad Yaudin Sogir: Kesucian Saat Buang Air Menentukan Sahnya Ibadah

CIBINONG Siber24jam.com – Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Al Qlam kembali digelar di...

Kejagung Sita Lamborghini, Fortuner, Camry, Emas 8 Kg, Puluhan Dump Truck dan Excavator Milik Tersangka Aseng

Siber24jam.com,  JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Seluruh Elemen Bersatu Berantas Judi Online

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi praktik...

Mengganti Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda: Mengembalikan Identitas atau Sekadar Simbol?

liputan08.com – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mengemuka setelah seluruh...