Update

Di Duga Ada Oknum Meng Klaim Lahan Secara Sepihak

Bogor,Siber24Jam.Com- Diduga ada oknum menklaim tanah di kampung Bojong Honje desa pabuaran Kecamatan Suka Makmur Kapupaten Bogor secara sepihak saat tim siber24jam mendatangi lokasi terjadinya klaim tanah tersebut beberapa warga menyaksikan telah terjadinya pemesangan plang secara sepihak, menurut warga setempat plang tersebut tiba tiba sudah terpasang di tempat itu, plang tersebut bertuliskan “TANAH INI MILIK BAPAK NOVAN” Warga setempat kurang mengetahui siapa yang memasang plang tersebut dan di tempel di tanah milik Syamsul dan zaka, setau masyarakat setempat tanah tersebut sudah di beli oleh syamsul dan zaka dari soni bahkan beberapa warga ikut menyaksikan dan ikut tanda tangan, begitu juga Rt/Rw serta aparat desa setempat yang juga ikut tanda tangan seperti yang di tuturkan warga setempat usman, Kamis (17/11/2022).

” Saya menyaksikan sendiri waktu soni terima uang dari pak syamsul dan zaka bahkan ada foto dan suratnya yang di tanda tangan oleh soni dan warga setempat Ketua Rt dan Rw dan di ketahui aparat desa setempat, kenapa sekarang di pasang plang atas nama “BPK NOVAN” apa urusanya saya tidak mengerti kenapa plang tersebut bisa terpasang.

sampai saat ini saya belum mengatahui siapa yang memasang plang tersebut, beberapa waktu yang lalu datang kepada saya soni rudi dan dulsanin menyuruh saya ke suatu temapat yang mereka tentukan saya jawab saya tidak punya urusan dengan mereka, apa ini juga ada hubungannya dengan klaim sepihak ini, ” Ungkap Usman warga setempat,

Sementara di tempat lain saat tim siber24jam memita keterangan syamsul dan zaka mengenai pemasangan plang yang terjadi di kampung bojong honje desa pabuaran kecamatan suka makmur tersebut. manerangkan baru dapat laporan dari masyrakat setempat dan mengirimkan gambar telah terjadi pemesangan plang di tanahnya,

“Saya baru dapat kiriman gambar bahwa telah terjadi pemasangan plang di tanah saya, tanah tersebut sudah saya beli dan legalitas surat menyurat sudah lengkap, dan sudah kami lakukan dari pihak pertama di depan notaris secara hukum tanah tersebut sudah sah milik saya apa bila ada pihak pihak ada yang mengklaim tampa ada dasar hukum yang kuat maka kami akan menepuh jalur hukum sesuai undang undang, “Pasal Pasal 167 KUHP.

(1) Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan yang di pakai oleh orang lain atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, di hukum penjara selama lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp.4500,-” Itulah bunyi undang undangnya , saya juga pernah dengar nama novan di dari masyarakat setempat tapi saya belum pernah ketemu langsung apakah novan itu yang di maksud saya belum tau dengar dengar dari masyarakat setempat dia anggota.”tutup Syamsul

Penulis Aliwardana

Editor: Erwin

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Kejagung Kejar Tuntas Dugaan Korupsi MBG! 16 Saksi Dipanggil, Dari Tenaga Ahli hingga Direktur Perusahaan

Siber24j.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata...

Dian Assafri: Amien-Denny Jangan Mainkan Isu, Prabowo Tetap Konstitusional

Siber24jam.com, JAKARTA — Pernyataan Amien Rais dan Denny Indrayana yang menyinggung kemungkinan Presiden Prabowo Subianto...

Tiga Rekor MURI Diraih, Kapolri Dorong Generasi Muda Aktif Jaga Kamtibmas Digital

Siber24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. resmi menutup rangkaian E-Sports...

Rudy Susmanto Siapkan Tour de Malasari Seri Ketiga, Pariwisata Malasari Digenjot

Siber24.com, NANGGUNG – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya menjadikan Tour de Malasari sebagai agenda...