CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi konsistensi Palang Merah Indonesia (PMI)...
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI pada Kamis (17/9/2026). Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS pada 14 Juli, 26 Agustus, dan 28 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam siaran pers, Jumat (18/9/2026).
Sebanyak 11 kendaraan yang disita terdiri dari Honda CR-V, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, dan Mitsubishi Xpander.
Penyitaan kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI.
Berita Lainnya
Tags: Jampidsus























