Update

Putusan PN Bogor, PTSL di Kelurahan Kencana Tidak Berkekuatan Hukum

Siber24jam.com, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor telah mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh ahli waris almarhum H. Abdul Aziz terkait sengketa lahan di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Majelis Hakim PN Bogor memutus dua sertifikat tanah Program PTSL atas nama Ujang Suprapto tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr tersebut disampaikan oleh Arafat Nasrullah selaku kuasa hukum ahli waris H. Abdul Aziz dalam konferensi pers yang digelar di lokasi objek sengketa, pada Jumat (18/9/2026).

Arafat menjelaskan bahwa, putusan yang dibacakan pada Senin (14/9/2026) lalu menegaskan status kepemilikan sah lahan atas nama almarhum H. Abdul Aziz.

“Putusan PN Bogor ini secara tegas menjawab kegelisahan keluarga dan mematahkan upaya-upaya penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh kelompok mafia tanah. Hakim menyatakan sertifikat PTSL atas nama Ujang Suprapto tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena alas hak yang digunakan terbukti cacat hukum dan tidak sah,” tegas Arafat kepada awak media di Bogor.

Dia menguraikan sejumlah fakta hukum krusial yang terungkap selama proses persidangan di PN Bogor. Pertama, surat segel jual-beli yang diajukan pihak Ujang Suprapto sebagai syarat penerbitan sertifikat PTSL ternyata tidak mencantumkan tanda tangan atau cap jempol dari pihak penjual.

Kedua, dua orang saksi kunci yang namanya dicantumkan dalam segel tersebut, yakni Haji Imang dan Asenih, secara tegas membantah di hadapan majelis hakim bahwa mereka pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Ketiga, ada kejanggalan kronologis yang sangat fatal. Sertifikat PTSL tersebut terbit pada tahun 2019, sementara Surat Keterangan Waris (SKW) baru dibuat pada tahun 2021. Bagaimana mungkin permohonan yang diajukan tahun 2021 bisa menerbitkan sertifikat ber-blanko tahun 2019? Ini mengindikasikan kuat adanya permainan oknum panitia ajudikasi PTSL maupun oknum di BPN,” paparnya.

Syahjohan yang juga bagian dari tim kuasa hukum ahli waris menambahkan bahwa, temuan ini menjadi sorotan serius bagi penegakan hukum.

“Alas haknya tidak sah karena tidak ada tanda tangan penjual, saksi membantah menandatangani, dan ada anomali tanggal terbit sertifikat. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan panitia ajudikasi PTSL tahun 2019 yang mendalangi penerbitan sertifikat cacat hukum ini,” ujar Johan.

Selain memenangkan gugatan perdata di PN Bogor, pihak ahli waris yang diwakili oleh H. Ali Marzuki anak kandung dari almarhum H. Abdul Aziz juga telah menempuh jalur pidana. Laporan yang dilayangkan ke Polresta Bogor Kota sejak 11 Mei 2026 kini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pihak terlapor, Ujang Suprapto (anak dari Sumiar yang sebelumnya bertindak sebagai perantara jual-beli), disangkakan melanggar Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat tanah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

“Objek perdatanya sudah jelas diputus tidak sah. Untuk objek pidananya di Polresta Bogor Kota, kami mendesak kepolisian agar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” tegas Arafat.

Menanggapi kemungkinan pihak tergugat mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Bogor, tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya.

“Banding adalah hak konstitusional mereka, silakan saja. Namun kami tegaskan, sampai ke lubang semut pun akan kami layani dan hadapi. Jika dari awal saya tidak meyakini dokumen dan kepemilikan almarhum H. Abdul Aziz ini benar, saya tidak akan mau menjadi kuasa hukum mereka,” pungkas Arafat.

Sengketa tanah ini bermula dari kepemilikan lahan sah atas nama H. Abdul Aziz yang telah diukur sejak tahun 2019. Namun, secara tiba-tiba di atas lahan tersebut terbit sertifikat PTSL atas nama Ujang Suprapto yang mendasari dugaan penyerobotan lahan secara tidak sah.

Ahli waris juga berharap pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menyapu bersih praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Berita Lainnya

Tags: , , , ,

Update News

Putusan PN Bogor, PTSL di Kelurahan Kencana Tidak Berkekuatan Hukum

Siber24jam.com, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor telah mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang...

Kasus PT PSMI Memanas, Kejagung Sita 11 Mobil Termasuk Alphard dan Fortuner

  JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung...

Usai Bupati Rudy Ajak Warga Berdoa, Hujan Mengguyur Kabupaten Bogor

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama ribuan masyarakat Kabupaten Bogor melaksanakan Shalat Istisqa...

Usai Bupati Rudy Ajak Warga Berdoa, Hujan Mengguyur Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama ribuan masyarakat Kabupaten Bogor melaksanakan Shalat Istisqa...