KEKUASAAN DI ATAS HUKUM: SAAT KEKUASAAN MENUNDUKKAN KEADILAN Oleh: Dr. Dian Nasai, SH Dalam perjalanan...
Cibinong, Siber24jam.com – Baru-baru ini kabupaten Bogor di gegerkan dengan berita pungutan liar yang di balut dengan sumbangan ke orang tua murid di SMA Negeri yang ada di kabupaten Bogor.
Tentu hal ini menjadi sorotan bagi kalangan aktivis mahasiswa, lantaran geram melihat para oknum sekolah yang berani untuk meminta sumbangan yang notabane membebankan kepada para Orang Tua Murid (OTM).
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bogor, Hendi mengaku miris jika di dunia pendidikan ada sumbangan yang tidak jelas dasarnya untuk apa, bahkan menaktor sekian kepada OTM.
Padahal sudah jelas, dalam postingan Instagram Gubernur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menerima banyak keluhan masyarakat tentang dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan komite sekolah kepada wali murid atas dasar permohonan proposal sekolah dengan dalih kurangnya pembiayaan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sementara, kata Hendi, melalui akun Instagram pribadinya, Gubernur Jawa Barat, Bapak Ridwan Kamil menegaskan, sekolah negeri baik SMA atau pun SMK yang ada di wilayah Jawa Barat, tidak boleh mengambil pungutan dari wali siswa.
“Tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri, baik di SMA, SMK atau pun SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan, itu sepenuhnya diurus oleh negara itu kata Ridwan Kamil melalui Instagramnya,” ujar Hendi sembari menyerukan kepada Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut Hendi, mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat khususnya Disdik Jabar untuk mendengarkan arahan dari Gubernur tersebut agar dapat menindak pihak sekolah dalam hal ini SMAN 3 Cibinong karena dinilai keliru dalam meminta sumbangan yang di taktor dengan grade A sampai D.
“Apalagi baru di musyawarahkan sudah di kasih surat kesanggupan orang tua murid, dimana mufakatnya kalau seperti itu,” terangnya.
Masih kata Hendi, kalau memang komite sekolah dan pihak sekolah melakukan sumbangan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2022 ingat diatas pergub masih ada Pasal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Dan juga di jelaskan, bahwa pungli ini di haramkan di dunia pendidikan sesuai yang disampaikan didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan di pasal 10 yang berbunyi bahkan Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
“Maka dari itu kami meminta Aparat penegak Hukum untuk menyelidiki hal ini, karena persoalan ini bukan sekali dua kali di kabupaten Bogor, karena di masa ekonomi sulit ini jangan sampai mempersulit keadaan masyarakat juga,” tegas Hendi.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, SMKN dan SLBN yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil itu, sepertinya kini menjadi persoalan oleh sebagian orang tua murid.
Pasalnya, semenjak disahkan pergub tersebut pada 19 Agustus 2022 itu kini pihak sekolah mulai dari tingkat sekolah menengah atas negeri dan SMKN beramai-ramai mengajukan proposal bantuan kepada pihak komite untuk menjadi sebagai acuan terjadinya pungutan terhadap orang tua siswa.
Hal itu seperti dikeluhkan oleh salah satu Orang Tua Murid (OTM) SMAN 3 Cibinong. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, anaknya yang menjadi siswa kelas XII (12) di SMAN 3 Cibinong ini harus merogoh kantong lebih dalam terkait adanya permintaan sumbangan oleh komite sekolah yang nilainya capai jutaan rupiah.
Anehnya, kata sumber, sumbangan yang diminta itu memiliki grade A, B, C, dan D yang nominalnya terlalu besar mulai dari grade A sebesar Rp.5 juta, B Rp4,5 juta, C Rp.4 juta, dan grade D senilai 3 juta rupiah.
Berita Lainnya
-
Tiga Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Kadis dan Kabag Humas DPRD Sumsel
Tags: 2022, Aktivis, Amm, AY, bantuan, BIN, bogor, Cibinong, gubernur, Gubernur Jawa barat, Hukum, IDI, indonesia, Instagram, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, mahasiswa, masyarakat, MU, Muhammad, PAI, PAN, pemerintah, Pendidikan, pergub nomor 44 tahun 2022, Ridwan kamil, Rupiah
















