CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai memperkuat...
Berau, Siber24Jam.Com- Bupati Berau Sri Juniarsih meninjau langsung hutan kota, di jalan poros Teluk Bayur-Labanan yang hancur lebur akibat aktivitas tambang batubara pada beberapa waktu yang lalu.
Termasuk bumi perkemahan Mayang Mangurai yang juga dalam kondisi sama, Bupati juga meninjau sejumlah titik jalan poros yang di kiri kanannya juga dilakukan penambangan tanpa memperhatikan buffer zone.
Sri Juniarsih menegaskan, hutan kota yang seharusnya bebas dari aktivitas penambangan masih tetap tak luput dari aktivitas penambangan. Bupati memastikan ada prosedur yang ditabrak sehingga aktivitas tersebut tetap terjadi, dan pelaku bisa di jerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.’Tegasnya.
“Saya melihat hutan kota sudah cukup parah. Saya ingin, pihak penambang terutama PT. BARA JAYA UTAMA (BJU) dan masyarakat pekerjanya, menutup kembali lubang tambang itu,” ujarnya.
Bahkan dalam memberikan keterangan kepada awak media, bupati sempat menyinggung soal BJU mengambil batu bara dari aktivitas sejumlah tambang yang tidak memiliki izin resmi. Sehingga diharapkannya, BJU harus mengkoordinir para penambang itu yang sudah meninggalkan lubang, untuk kembali menimbunnya atau mereklamasi.”Tegasnya
Sri juga menyebutkan, bahwa masalah izin penambangan memang bukan ranah atau kewenangan daerah lagi. tapi segala upaya sudah dilakukan untuk menghentikan aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal itu. Namun ditegaskannya, dirinya sebagai kepala daerah memiliki hak untuk menjaga hutan kota.
“Saya orang Berau, lahir dan besar di Berau, memiliki kewajiban untuk menjaga Berau, khususnya hutan kota. Jadi BJU saya ingin tutup semua lubang tambang yang mereka akomodir,” jelasnya.
Sri juga meminta aparat penegak hukum melakukan langkah penindakan terkait banyaknya tambang ilegal tersebut. Apalagi ini lokasinya sudah membahayakan karena berada dibibir jalan trans Kalimantan.
“Polisi dan TNI bukan bawahan kami, mereka ada mitra kami. Ketika mereka tidak bisa bergerak bersama, saya tidak bisa memaksa. Kalau ini tanggungjawab kami, sudah lama saya tutup. Saya juga sudah lapor kepada APH, tapi begitulah keadaannya,” tuturnya.
Saat ini, fokusnya sebagai kepala daerah, yakni mengembalikan fungsi hutan kota sebagaimana mestinya. Tidak ada kata terlambat untuk mengembalikannya meskipun tidak sesempurna sebelum ditambang.
Sementara itu, PJA SKTT, PT BJU Ilham, mengatakan akan melaksanakan perintah Bupati Berau dengan penuh komitmen. Termasuk dengan menutup lubang tambang yang berada di sekitar jalan poros.
“Iya benar, kami memang terlambat untuk melakukan reklamasi, tapi pasti kami akan kembali menutupnya dengan penuh komitmen,” jelasnya.
Ia juga mengaku jika pihak perusahaan tidak pernah memberikan izin atau akses kepada para pelaku penambang yang diduga ilegal itu melakukan aktivitasnya di area buffer zone milik PT BJU.
Penulis:Team/Red
Berita Lainnya
Tags: ASN, AY, bupati, Daerah, Emas, Hukum, HUT, KIP, masyarakat, media, MU, parah, Perusakan, polisi, tambang, TNI













