Update

Kerja Melebihi 12 Jam, Satpam PT DTI Malah di PHK

WasisWasis, mantan petugas keamanan PT Dinara Teknik Indonesia (DTI) menjalani perawatan di salah satu rumah sakit (foto dok keluarga)

Bogor, Siber24jam- PT Dinara Teknik Indonesia (DTI), sebuah perusahaan yang memproduksi precast beton untuk kontruksi dituding mempekerjakan karyawan bagian keamanan atau security lebih dari 12 jam.

Ironisnya, perusahaan yang berdiri di Jalan Muhammad Bakri, Kampung Melati RT 01/07, Disa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, dengan kantor pusat di Jalan Jatinegara Timur II Nomor 4 B, RT 13/11, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur itu, dikabarkan membayar gaji tenaga pengamanan di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bogor.

“Saya bekerja di PT DTI selama satu tahun dibagian pengamanan, kerjanya lebih dari 12 jam dengan gaji setiap bulannya hanya Rp 1,5 juta, dan baru naik Rp 1,9 juta setelah lebih dari satu tahun bekerja,” kata Wasis Bin Jono, warga Kampung Melati RT 01/07, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Senin (03/10/2022).

Wasis mengungkapkan, kelebihan jam kerja itu tidak dihitung sebagai lembur, padahal mengacu pada aturan, ketika seorang pekerja dibagian manapun bertugas atau ditempatkan, saat jam kerjanya sudah melebih batas, kelibahan jam kerja itu masuk lembur.

“Ini yang saya sesalkan, akibat kerja melebih batas waktu, badan saya kelelahan, apalagi saya ini terditeksi mengindap penyakit gula. Keluhan ini sudah saya sampaikan ke manajemen, agar saya minta dipindah kerja dibagian office boy (OB) dan disetujui, tapi entah kenapa saya malah tidak dipekerjakan lagi dan kontrak pun diputus,” ungkap Wasis.

Sementara itu, Samsul Rizal, salah seorang manajer PT DTI dikonfirmasi membenarkan, perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap satu karyawan yang bertugas dibagian pengamanan dalam.

“Karyawan bernama Wasis, benar sudah kami berhentikan kontrak perjanjian kerja sudah diputus. Kalau karyawan mau mengadu silakan kemana saja,” tegasnya.

Disinggung soal perizinan, Samsu menerangkan, aspek legalitas perusahaan semuanya sudah lengkap, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Tinggal izin domisili saja yang belum,” katanya menutupi.

Sebagai informasi, Wasis yang bekerja sebagai tenaga pengamanan dalam kontrak kerjanya diputus 20 September 2022 lalu. Wasis dipekerjakan di PT DTI sejak 27 Oktober 2020 dengan status tenaga kerja kontrak yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)***

 

Penulis : Zarkasi

Editor : Mochamad Yusuf

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads