Tuntut Kepastian Hukum Bagi Clientnya, Pengacara Cantik Ini Datangi Polres Bogor - Siber24jam

Update

Tuntut Kepastian Hukum Bagi Clientnya, Pengacara Cantik Ini Datangi Polres Bogor

Bogor, Siber24jam.com – Kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, merasa kecewa akibat lambannya proses hukum yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bogor.

Mila Ayu Dewata Sari selaku kuasa hukum dari pelapor atas nama Soegianto Husin mengatakan, berawal dari permintaan client nya untuk mendampingi kasus hukum yang tak kunjung ada kepastian hukum yang tetap terkait persoalan dugaan penipuan dan penggelapan yang di alami clientnya tersebut.

“Sengaja saya hadirkan rekan media saat ini untuk mengawal kasus hukum yang tengah saya tangani atas client kami dalam perkara 372 dan 378, dan juga untuk mendapat kepastian hukum yang pasti,” kata Mila Ayu Dewata Sari di Mako Polres Bogor, Jum’at (02/9/2022).

Menurutnya, kepastian hukum yang diinginkan client nya itu lantaran perkara yang telah dilaporkan sejak 03 Februari 2020 atau dengan nomor LP / B / 55 / II / 2020/ JBR /RES BGR itu, hingga sampai saat ini pihak satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bogor belum juga menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini.

Mila yang juga berkecimpung di dunia keartisan ini menjelaskan, mula perkara ini sampai adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berawal dari adanya transaksi jual beli antara client nya Soegianto Husin yang meminta bawahannya yakni Taufik Churrohman alias Taufik untuk membeli seperangkat alat sound system lengkap dengan kualitas orisinil (original, red) kepada pihak terlapor yaitu Radhar Dwi Listyono pada 28 Juli 2019 di Taman Budaya Jl. Siliwangi No. 1 Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kala itu.

“Awal mula kasus ini di mulai dari adanya transaksi jual beli sepaket sound system original dengan nilai transaksi Rp200 juta, antara client saya Soegianto (Pelapor) kepada Radhar Dwi Listyono alias Dwi (Terlapor) yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.

Ia melanjutkan, usai adanya transaksi jual beli sepaket sound system di wilayah Babakan Madang pada 2019 lalu, lantas client nya yang belum mengetahui bahwa kualitas produk itu adalah imitasi (KW), sehingga alat-alat ini dipergunakan dalam event besar yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada tahun 2020 silam.

“Saat dipakai sound system yang dapat dibeli dari terlapor Dwi untuk dipergunakan dalam event RI 1, pada saat sound system itu dinyalakan dalam kondisi persiapan, subwoofer tersebut jebol yang sebelumnya juga menimbulkan bunyi metal berbenturan dengan metal yang keras hingga membuat klien saya selaku penyedia alat pesta mendapatkan teguran keras dari penyelenggara acara,” tegasnya.

“Dari situ client saya baru menyadari bahwa pembelian sound system kepada rekan bisnisnya bernama Radhar Dwi Listyono alias Dwi melalui tersebut ternyata tidak original melainkan prodak imitasi alias KW. Dan pihak terlapor pun pada awal mula ini bergulir, jika Dwi ini dalam BAP nya yang disaksikan oleh client saya waktu itu sudah mengakui adanya kecurangan itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, semoga dengan adanya pemberitaan dari rekan media pada hari ini, perkara kasus yang tengah ditangani pihaknya itu dapat segera terang benderang. Apalagi, dirinya juga mengakui telah melakukan konsultasi hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang bertemu langsung dengan salah seorang Jaksa serta Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, pekan lalu.

Terlebih lagi, dirinya juga mengaku kalau dalam perkara ini telah menyurati kepada Kapolda, Kapolres Bogor, dan pihak Propam Polda Jabar, sebanyak 2 (dua) kali.

“Saya mengharapkan, semoga pihak Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Bogor dapat segera menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang merugikan client saya ini yang mencapai Rp200 juta. Terlebih hasil konsultasi saya dengan pihak Kejari Kabupaten Bogor, bahwa perkara ini sudah memenuhi unsur pidananya di pasal 372 dan atau 378 KUHP,” pintanya.

Sementara itu, Kanit II Ranmor IPDA Naufal Rachmatullah Putra Chairisda menjelaskan, bahwa terkait kasus dugaan pasal 372 dan atau 378 terhadap terlapor Radhar Dwi Listyono alias Dwi ini, pada Jum’at sore ini akan melakukan gelar perkara penetapan pasal.

Pasalnya, ia mengaku kalau pihaknya baru menjabat sebagai Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Bogor terhitung sejak November 2021.

Menurutnya lagi, keterlambatan proses dalam memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor, terkait adanya pada awal kasus ini bergulir dengan adanya wacana perubahan pasal dari 372 dan atau 378 KUHP menjadi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK).

“Kebetulan untuk saya pribadi, bahwa saya sendiri mendapat pindah tugas dari Polda Sumatera Selatan (Sumses) ke Polres Bogor ini terhitung bulan November 2021 lalu. Dan terhambatnya perkara ini, lantaran adanya penentuan pasal yang akan disangkakan kepada pihak terlapor,” terang IPDA Naufal.

IPDA Naufal juga membeberkan, berlarutnya kasus perkara ini hingga kurang lebih 2 tahun 6 bulan itu, lantaran sikap kehati-hatian yang ditunjukkan mantan Kanit II Ranmor Polres Bogor sebelumnya dalam menentukan pasal tersebut kepada pihak terlapor.

“Memang dalam kasus ini kita mesti teliti, karena memang menyangkut adanya jual beli alat elektronik melalui sistem pembelian online,” tuturnya.

Ketika disinggung, kapan waktu yang pasti terkait adanya peningkatan status dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan. Dirinya menjawab,

“Tapi yang pasti perkara ini sudah masuk dalam ranah penyidikan. Dan sore ini pun (Jum’at 2 September 2022) saya akan melakukan gelar tersangka bersama Kasat Reskrim Polres Bogor, setelahnya baru kita melakukan pemanggilan ulang kepada pihak-pihak terlapor,” tukasnya.

 

Penulis: Gibraltar
Editor: Zarkasi

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads