Begini Penjelasan Restorative Justice Oleh Kejaksaan - Siber24jam

Update

Begini Penjelasan Restorative Justice Oleh Kejaksaan

Sukabumi, Siber24jam.com – Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) mengadakan kegiatan studi visit ke Rumah Restorative Justice (RRJ) di Kampung Cibalung, Desa Telaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (23/07/2022).

PMPH merupakan perkumpulan atau komunitas yang didirikan secara mandiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya pada tanggal 28 Oktober 2021, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi mahasiswa dalam bidang hukum.

Ketua PMPH, Audy, mengatakan bahwa kegiatan studi visit ke RRJ yang berada di Kabupaten Sukabumi ini, merupakan kegiatan studi visit yang kedua, dengan tujuan agar mahasiswa dapat mengenal RRJ Sukabumi sekaligus sebagai ajang untuk mempererat persaudaraan dan silaturahmi antara mahasiswa dalam PMPH setelah menyelesaikan ujian akhir semester di kampus.

Pembina PMPH, Rahman Amin, menyatakan bahwa melalui kegiatan studi visit ke RRJ ini mahasiswa dapat mengetahui dan memahami fungsi dari RRJ yang secara khusus dibentuk oleh lembaga Kejaksaan sebagai tempat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang sedang dialaminnya melalui pendekatan secara kekeluargaan antara pelaku dan korban dengan sistem di luar pengadilan pidana.

Melalui kegiatan studi visit ini mahasiswa secara langsung turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan Jaksa yang ada di RRJ sehingga mahasiswa dapat menggali lebih dalam hakikatnya sebagai salah satu sarana untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Pada kesempatan studi visit ini, mahasiswa mendapatkan materi dari Alfian yang merupakan Jaksa pada Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, sekaligus sebagai Jaksa yang bertugas di RRJ Sukabumi, yang menyampaikan materi sejarah terbentuknya yang berada di Kabupaten Sukabumi ini yang diresmi di launching pada tanggal 16 Maret 2022.

Lebih lanjut, Alfian, mengatakan bahwa restorative justice merupakan prinsip penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula kondisi korban daripada menuntut penjatuhan hukuman di pengadilan, dimana saat ini restorative justice sudah diterapkan oleh instansi penegak hukum di Indonesia baik oleh Mahakamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui proses persidangan di pengadilan.

Khususnya di Kejaksaan, adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam penerapannya di Rumah Restorative Justice Sukabumi ini, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice, namun ada pembatasan atau persyaratan yaitu terhadap perkara ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun dan dengan kerugian Rp2.5 juta, sehingga masyarakat yang terlibat dalam perkara yang berat, maka tidak bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice Sukabumi ini.

Adapun bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan restorative justice, bahwa hasil kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban pada RRJ ini kemudian dilaporkan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sukabumi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan, dan apabila telah disetujui maka perkara tersebut kemudian dihentikan pentuntutannya dan tidak dilimpahkan ke pengadilan, sehingga keberadaan RRRJ ini dapat memberikan keadilan bagi para masyarakat tanpa harus menyelesaikan perkaranya di pengadilan.

Sebagai penutup, Alfian, menyampaikan ucapan terima kasih kepada mahasiswa yang tergabung dalam PMPH yang telah mengadakan kegiatan studi visit ke RRJ Sukabumi, semoga materi yang telah disampaikan dapat bermanfaat bagi mahasiswa dalam menyelesaikan studi dan masa depannya kelak.

Penulis : Aliwardana

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads