Update

Kejaksaan Agung Kawal Program Makan Bergizi Gratis Pastikan Transparansi dan Keamanan

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tahun 2025. Dalam pengarahan kepada jajaran intelijen di pusat dan daerah, Reda menekankan pentingnya pengawasan ketat guna memastikan program ini berjalan sesuai sasaran tanpa adanya penyalahgunaan.

 

“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp71 triliun dalam APBN 2025 untuk program ini dengan target 19,47 juta penerima, mulai dari anak sekolah hingga ibu hamil dan menyusui. Kejaksaan bertanggung jawab untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi,” ujar Reda Manthovani, Kamis (30/1).

 

Program yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional ini akan dilaksanakan melalui tiga skema utama, yakni: Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur utama, dapur di sekolah atau pesantren dengan minimal 2.000 siswa, serta distribusi paket vacuum-sealed untuk daerah terpencil.

Reda juga menyoroti insiden di sebuah sekolah dasar di Jawa Tengah di mana beberapa siswa mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. “Menyikapi kejadian ini, aparat intelijen Kejaksaan siap mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan serta efektivitas program,” tegasnya.

 

Sebagai langkah pengawasan, Kejaksaan akan memanfaatkan platform digital seperti Inteliz dan Jaga Desa untuk memastikan program berjalan transparan dan dana yang digunakan tetap tepat sasaran. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, sekolah, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna mendeteksi potensi ancaman yang dapat mengganggu keberlangsungan program.

 

Dengan langkah strategis ini, Kejaksaan Agung optimistis Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

 

Edit:Zakar

Berita Lainnya

Update News

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...

Desa Palamraya Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Perbarui Data Perlinsos

Siber24jam.com, OGAN ILIR – Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,...

ST Burhanuddin Lantik Enam Pejabat Baru Kejagung, Pesan Tegasnya Jadi Sorotan

    JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah...

Jangan Paksakan ke Masjid Saat Sakit Menular, KH Achmad Yaudin Sogir Jelaskan Dalil dan Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur

BOGOR Siber24jam.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad...